Grace Lukas dan Perjuangan Sertifikat Lahan dan Rumah Warga di Kabupaten Sekadau

 

Grace Lukas dan Perjuangan Sertifikat Lahan dan Rumah Warga di Kabupaten Sekadau
Grace Lukas dan Perjuangan Sertifikat Lahan dan Rumah Warga di Kabupaten Sekadau. Kredit foto: GL.

🌍 DAYAK TODAY  |  SEKADAU:  Perjuangan mendapatkan sertifikat lahan dan rumah bagi warga yang dimulai sejak tahun 2021 kini memasuki tahun 2025. 


Namun, hingga saat ini, realisasi sertifikat yang diterbitkan baru mencapai 678 dokumen. 


Jumlah tersebut masih jauh dari harapan karena banyak warga yang belum mendapatkan hak kepemilikan resmi atas lahan, rumah, kebun, dan tembawang mereka.


Perjuangan Hak Dasar Warga

Menurut perwakilan komunitas, perjuangan ini bukan sekadar legalitas administratif, tetapi juga berkaitan dengan hak dasar warga untuk memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati dan kelola. 

Kepemilikan sertifikat dianggap sebagai langkah penting untuk mencegah konflik agraria, melindungi tanah dari kepentingan pihak luar, serta mendukung kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang.

Baca Grace Lukas’ Battle: Defending Community Land Rights from Corporate Grip

“Kami terus berjuang agar semua warga bisa mendapatkan haknya. Kepemilikan sertifikat ini penting agar mereka memiliki kekuatan hukum atas lahan, rumah, kebun, dan tembawang yang telah mereka kelola turun-temurun,” ujar salah satu tokoh masyarakat.

Grace Lukas, salah satu tokoh Dayak Mualang, berjuang dan mengadvokasi warga untuk mendapatkan Sertifikat Tanah.

"Ini penting agar klaim kita kuat, maklum zaman ini zaman edan, banyak pihak mengaku dan mencaplok tanah warga," terang pegiat sosial dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Perjuangan Sertifikat Lahan dan Rumah Warga di Kabupaten Sekadau

Sejumlah tantangan masih menghadang, mulai dari proses administrasi yang lambat, regulasi yang kompleks, hingga keterbatasan sumber daya dalam pengurusan dokumen. 

Meski demikian, upaya terus dilakukan agar tidak ada warga yang tertinggal dalam mendapatkan sertifikat hak milik mereka.

Warga berharap agar pemerintah dan pihak terkait dapat mempercepat proses sertifikasi ini sehingga kepastian hukum atas tanah mereka dapat segera terwujud. 

Dengan demikian, mereka dapat hidup lebih tenang tanpa ancaman kehilangan hak atas tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka.

Perjuangan ini belum berakhir, dan warga berkomitmen untuk terus mengupayakan agar setiap keluarga mendapatkan sertifikat yang menjadi hak mereka. (X-5 - dayaktoday.com)

LihatTutupKomentar