Komisi XII DPR Bahas UU Migas dan Listrik bersama Menteri Bahlil, Dr. H.C. Cornelis Turut Aktif Berkontribusi dalam Pembahasan Intensif
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia dala Komisi XII DPR Bahas UU Migas dan Listrik. Ist.
PONTIANAK: DAYAK TODAY: Anggota Komisi XII DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat, Dr. H.C. Cornelis, M.H., turut aktif berpartisipasi dan berkontribusi pada rapat kerja intensif pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan Undang-Undang Ketenagalistrikan, Senin (14/7/2025).
Rapat yang dimulai sejak pagi dan berlangsung sepanjang hari itu dihadiri oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang kembali menjabat di Kabinet Merah Putih Jilid II di bawah Presiden Prabowo Subianto.
UU Migas dan listrik sesuai putusan MK
Dalam rapat tersebut, suasana diskusi berlangsung dinamis dan penuh argumentasi. “Cukup alot kami lagi bahas UU Migas dan listrik sesuai putusan MK,” ujar Cornelis, menggambarkan kompleksitas dan keseriusan forum yang memakan waktu lebih dari empat jam tersebut.
Komisi XII DPR RI tampil sebagai mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan energi nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan. Sebagai lembaga legislatif yang membidangi energi, riset, dan teknologi, Komisi XII menjalankan perannya tidak hanya sebagai pembentuk undang-undang, tetapi juga sebagai institusi pengawas yang memastikan setiap kebijakan sesuai aspirasi rakyat dan mandat konstitusi.
Rapat ini membahas secara mendalam naskah akademik serta draf RUU perubahan ketiga atas UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Komisi XII meminta Plt. Kepala Badan Keahlian DPR RI menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan anggota paling lambat 28 Juli 2025. Ini mencerminkan komitmen kuat untuk mempercepat reformasi kebijakan energi yang berbasis pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sebagai mitra pemerintah, Komisi XII juga menyoroti pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, terutama dalam menjawab persoalan ketimpangan pasokan listrik dan rendahnya investasi migas di daerah-daerah terpencil seperti Kalimantan Barat.
Legislator-legislator Komisi XII, termasuk Dr. Cornelis, secara konsisten menyuarakan kebutuhan masyarakat di daerah yang selama ini masih menghadapi ketimpangan akses energi.
Rapat alot namun berbobot
Hingga pukul 17.32 WIB saat berita ini diturunkan, rapat masih berlanjut dengan agenda tambahan, seperti evaluasi dampak ekonomi dari perubahan regulasi. Ketua dan Wakil Ketua Komisi XII terus menekankan bahwa proses ini bukan hanya soal teknis hukum, tetapi tentang keadilan energi dan kedaulatan nasional. Fungsi pengawasan juga dijalankan secara ketat agar pemerintah dapat menindaklanjuti implementasi kebijakan dengan cepat, tepat, dan pro-rakyat.
Diharapkan, revisi UU ini akan melahirkan regulasi yang tidak hanya adaptif terhadap dinamika global, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan energi nasional dalam jangka panjang.
Rapat kerja ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara DPR RI dan pemerintah sangat vital dalam menghadirkan kebijakan energi yang inklusif, demokratis, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
X-5/Tim dayaktoday.com