Ruang Hidup Terancam, Warga Nibung Tolak Kawasan Transmigrasi

Ruang Hidup Terancam, Warga Nibung Tolak Kawasan Transmigrasi
Ketidakadilan sosial dan kewesenang-wenangan menyebabkan warga Nibung Tolak Kawasan Transmigrasi. Dok.moodkalbar.

Puluhan warga Dusun Nibung, Desa Sahan, Kecamatan Seluas, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menggelar aksi pernyataan sikap pada Jumat (16/1/2026). 

Warga lokal yang merasa dirugikan dan lelah dieksploitasi ini menolak rencana penetapan wilayahnya sebagai kawasan transmigrasi yang dinilai sepihak dan tidak melibatkan masyarakat setempat.

Sejak pagi hari, warga berkumpul di pintu gerbang perbatasan Dusun Nibung. Sejumlah spanduk dibentangkan, berisi penolakan tegas terhadap program transmigrasi yang akan diterapkan di wilayah mereka. Aksi berlangsung tertib dan damai, dengan pengawalan aparat setempat.

Bagi warga, aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan ekspresi kegelisahan atas masa depan ruang hidup yang selama ini menjadi sandaran ekonomi, sosial, dan budaya mereka.

Dipicu Evaluasi Lahan Transmigrasi

Aksi penolakan ini mencuat setelah adanya aktivitas Tim Evaluasi Pelaksana yang melakukan penyelesaian persoalan lahan Transmigrasi Paket A di wilayah Dusun Nibung. Kehadiran tim tersebut memicu kekhawatiran warga akan berlanjutnya rencana penetapan kawasan transmigrasi secara formal.

Warga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi maupun undangan sosialisasi terkait rencana tersebut. Mereka menilai proses evaluasi dan penetapan kawasan berjalan tanpa persetujuan masyarakat adat dan warga lokal yang telah lama mendiami wilayah itu.

“Kami hanya ingin dilibatkan dan didengar. Ini tanah kami, tempat kami hidup,” ungkap salah seorang warga di sela-sela aksi.

Kebijakan Lama Dinilai Tak Kontekstual

Dasar hukum program transmigrasi tersebut merujuk pada Surat Bupati Bengkayang Nomor 500.18 tertanggal 6 Januari 2026 tentang pelaksanaan program transmigrasi. Selain itu, tercantum pula Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Tingkat I Nomor 033 Tahun 1978 tentang pencadangan lahan seluas 1.320 hektare untuk penempatan transmigrasi.

Namun, warga menilai kebijakan yang bersumber dari keputusan puluhan tahun silam itu tidak lagi relevan dengan kondisi sosial, demografis, dan ekologis saat ini. Sejak lama, lahan yang dimaksud telah dikelola, digarap, dan dijaga oleh masyarakat setempat untuk pertanian, kebun, serta aktivitas adat lainnya.

Menurut warga, kebijakan lama tersebut semestinya ditinjau ulang dengan mempertimbangkan realitas lapangan dan prinsip keadilan agraria.

Ruang Hidup yang Dipertaruhkan

Bagi masyarakat Dusun Nibung, wilayah yang direncanakan sebagai kawasan transmigrasi bukanlah lahan kosong. Di sanalah mereka bertani, berkebun, dan mempertahankan relasi sosial antargenerasi. Tanah itu juga menyimpan nilai sejarah dan identitas komunitas.

Warga menegaskan penolakan mereka bukan sikap anti terhadap pendatang, melainkan penolakan terhadap proses kebijakan yang mengabaikan hak-hak masyarakat lokal. Mereka mendesak pemerintah daerah dan provinsi membuka ruang dialog, melakukan kajian ulang, serta menghentikan sementara seluruh proses penetapan kawasan transmigrasi di Dusun Nibung.

“Kami menjaga tanah ini bukan untuk hari ini saja, tetapi untuk anak cucu kami,” tegas pernyataan sikap warga dalam aksi tersebut.

Pewarta: Apen Panlelugen

0 Comments

Type above and press Enter to search.