Yakobus Kumis, Sekjen MADN Gugat Otorita IKN, Soroti Pengabaian Roh Sosiologis Masyarakat Dayak
| Yakobus Kumis, Sekjen MADN Gugat Otorita IKN. Ilustrasi: Namsi. |
Yakobus Kumis, Sekretaris Jenderal Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), Yakobus Kumis menyampaikan kemarahan dan menggugat secara terbuka kebijakan Otorita Ibu Kota Nusantara.
Gugatan tersebut dilontarkan karena dinilai adanya pengabaian terhadap aspek sosiologis masyarakat Dayak sebagai penduduk asli Borneo, wilayah tempat Ibu Kota Nusantara dibangun.
Menurut Sekjen MADN, pembangunan tidak boleh dilepaskan dari konteks sosial dan budaya masyarakat setempat. Ia menegaskan, Ibu Kota Nusantara berdiri di atas tanah yang memiliki sejarah panjang, nilai adat, serta sistem sosial yang telah hidup dan terpelihara jauh sebelum negara modern terbentuk.
Pengabaian Dimensi Sosiologis dan Identitas Dayak
Dalam pernyataan resminya, Sekjen MADN menyebut bahwa yang dipersoalkan bukan semata aspek fisik pembangunan, melainkan “roh sosiologis” masyarakat Dayak sebagai Indigenous People of Borneo. Ia menilai pendekatan pembangunan yang terlalu teknokratis berpotensi mengikis makna ruang hidup masyarakat adat.
“IKN bukan ruang kosong. Ia berada di wilayah yang memiliki identitas, simbol, serta struktur sosial yang sudah lama hidup. Mengabaikan itu berarti mengabaikan jati diri masyarakat asli,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masyarakat Dayak tidak hanya memiliki tanah sebagai aset ekonomi, tetapi juga sebagai ruang spiritual, ruang memori kolektif, dan ruang kebudayaan. Hutan, sungai, dan tanah adat tidak sekadar komoditas, melainkan bagian dari kosmologi dan sistem nilai yang membentuk cara hidup masyarakat.
Menurutnya, pembangunan yang tidak sensitif terhadap dimensi tersebut dapat memicu ketegangan sosial di kemudian hari. Ia mengingatkan bahwa sejarah menunjukkan berbagai proyek pembangunan berskala besar kerap menimbulkan persoalan sosial apabila aspirasi masyarakat adat tidak dilibatkan secara bermakna.
MADN menilai, sebagai lembaga adat nasional yang merepresentasikan berbagai sub-suku Dayak, pihaknya memiliki tanggung jawab moral untuk bersuara. “Kami tidak menolak pembangunan. Tetapi pembangunan harus berkeadilan, berakar pada budaya lokal, dan menghormati identitas penduduk asli,” katanya.
Komunikasi yang Dianggap Tidak Diindahkan
Sekjen MADN menegaskan, pihaknya bukan baru kali ini menyampaikan sikap. Ia menyebut, sejak awal perencanaan IKN, MADN telah berulang kali berkomunikasi dengan pemangku kepentingan, termasuk jajaran Otorita IKN.
Sebagai mitra pemerintah, MADN mengaku telah memberikan berbagai masukan terkait pentingnya pelibatan tokoh adat, pengakuan simbol budaya, serta integrasi kearifan lokal dalam desain dan narasi besar pembangunan IKN.
“Kami sudah lama mengingatkan agar para pemangku otorita bersikap arif dan bijaksana terhadap identitas budaya Dayak. Tetapi dalam praktiknya, local wisdom tetap diabaikan,” ujarnya.
Ia mencontohkan, pengakuan terhadap simbol-simbol budaya tidak cukup berhenti pada penggunaan ornamen atau motif etnik semata. Menurutnya, penghormatan terhadap masyarakat adat harus tercermin dalam kebijakan yang konkret, termasuk perlindungan hak-hak adat, ruang partisipasi yang setara, serta pengakuan terhadap struktur kelembagaan adat.
MADN juga menyoroti pentingnya konsultasi publik yang substantif, bukan sekadar formalitas administratif. Partisipasi masyarakat adat, kata dia, harus dilakukan sejak tahap perencanaan hingga implementasi, bukan setelah keputusan strategis diambil.
“Kami ingin pembangunan ini menjadi kebanggaan bersama, bukan sumber luka baru bagi masyarakat adat,” katanya.
Tuntutan Pengakuan dan Pembangunan Berbasis Kearifan Lokal
Dalam gugatan terbuka tersebut, MADN mendesak agar Otorita IKN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pendekatan sosial dan budaya dalam pembangunan ibu kota baru. Sekjen MADN menekankan pentingnya menjadikan masyarakat Dayak sebagai subjek pembangunan, bukan objek.
Ia mengusulkan agar pemerintah memperkuat dialog dengan lembaga adat, akademisi, dan tokoh masyarakat Dayak untuk merumuskan model pembangunan yang selaras dengan nilai-nilai lokal. Pembangunan, menurutnya, harus mencerminkan semangat keberagaman Indonesia, termasuk penghormatan terhadap masyarakat adat.
Selain itu, MADN meminta agar simbol-simbol budaya Dayak tidak diperlakukan secara superfisial. Identitas budaya, tegasnya, bukan sekadar elemen dekoratif, melainkan bagian dari struktur makna yang membentuk kehidupan sosial masyarakat.
“Jika IKN ingin menjadi simbol peradaban baru Indonesia, maka ia harus berdiri di atas penghormatan terhadap peradaban yang sudah ada,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Otorita IKN terkait pernyataan Sekjen MADN tersebut.
Namun, polemik ini menegaskan bahwa pembangunan ibu kota baru tidak hanya soal infrastruktur dan investasi, melainkan juga soal pengakuan identitas, keadilan sosial, dan masa depan masyarakat adat di tanahnya sendiri.
MADN menyatakan akan terus mengawal proses ini dan membuka ruang dialog dengan semua pihak. Bagi mereka, pembangunan yang berakar pada kearifan lokal bukan hambatan kemajuan, melainkan fondasi bagi keberlanjutan dan harmoni sosial di Borneo.
0 Comments