5 Masalah Besar yang Dihadapi Orang Dayak Hari Ini (1) Catatan SOS

Masyarakat Dayak Kabupaten Landak Tolak Keras Satgas PKH
Masyarakat Dayak Kabupaten Landak Tolak Keras Satgas PKH. 
sumber gambar: https://aksaraloka.com/wp-content/uploads/2026/03/IMG_9013-scaled.jpg

Oleh Cornelis dan Masri Sareb Putra

Di Borneo, tanah bukan sekadar hamparan. Ia adalah ingatan, martabat, dan masa depan. Namun hari ini, di atas tanah yang diwariskan turun-temurun itu, orang Dayak menghadapi tekanan yang kian nyata dan berlapis. Bukan satu, melainkan lima persoalan besar yang perlahan tetapi pasti menggerus ruang hidup mereka.

Konflik lahan adat kian meluas. Hutan yang selama ribuan tahun menjadi sumber kehidupan berubah menjadi konsesi. Sungai tercemar, tanah kehilangan daya pulih. Di saat yang sama, kemiskinan struktural masih membelenggu, akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan ekonomi layak tetap timpang. Infrastruktur yang memadai, masih jauh dari pulau terbesar ke-3 dunia itu. Sementara di tengah arus perubahan, budaya yang dulu menjadi penopang identitas mulai tergerus, terutama di kalangan generasi muda yang tercerabut dari akar. Dalam pada itu, ada hal yang membuat miris adalah bahwa suara-suara yang berani membela tanah dan hak adat kerap berhadapan dengan kriminalisasi dan diskriminasi. Ada kekuatan di balik marginalisasi orang Dayak di tanah warisan miliknya sendiri.

Inilah kenyataan yang tidak bisa lagi dipandang sepintas. Untuk mencelikkan kita semua, Redaksi menurunkan serial tulisan yang mengupas lima “masalah besar” yang dihadapi orang Dayak hari ini. Sebuah upaya kecil agar kita tidak hanya tahu, tetapi tersentak, tersadar, dan pada akhirnya, bergerak.
Selamat mengikuti!

Tahun 2025. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat 135 kasus perampasan wilayah adat di seluruh Indonesia. Luasnya mencapai 3,8 juta hektare. Berdampak pada 109 komunitas masyarakat adat. Sebanyak 162 orang menjadi korban kriminalisasi dan kekerasan karena mempertahankan tanah dan ruang hidupnya. Banyak kasus terjadi di Kalimantan. Banyak yang melibatkan orang Dayak.

Ini bukan sekadar angka statistik. Ini luka yang menganga. Itu adalah jeritan leluhur yang tanah ulayatnya dirampas. Hutan yang selama ratusan tahun menjadi ladang padi. Sumber rotan. Madu. Tempat roh-roh berbisik. Semua digunduli. Diganti kebun sawit monokultur. Tambang. Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan negara kepada perusahaan. Sementara putusan adat dan hak leluhur diabaikan begitu saja.

Bayangkan saja!

Di Ketapang, Kalimantan Barat. Kepala Adat Dusun Lelayang, Tarsisius Fendy Sesupi (Dayak Kualan) menjatuhkan sanksi adat batang adat kepada PT Mayawana Persada pada Desember 2023. 

Perusahaan dituduh melakukan deforestasi besar-besaran. Menggusur lahan. Menghancurkan tanaman. Membakar pondok ladang. Merugikan ekonomi warga. Balasannya? Pemanggilan polisi. Tuduhan pemerasan dan pemaksaan dengan kekerasan (Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 335 ayat 1 KUHP). Kasus ini berlanjut hingga 2025-2026. Pejuang adat yang bela tanah leluhur malah dikriminalisasi.

Di Nunukan, Kalimantan Utara. Ratusan warga adat Dayak Agabag dari beberapa desa di Kecamatan Sebuku demo ke PT Bulungan Hijau Perkasa (BHP) pada Mei 2025. Mereka protes tuduhan penyerobotan lahan terhadap lima warga termasuk kepala desa. Padahal lahan itu tanah adat yang dihuni turun-temurun. Ironi. Mereka yang jaga hutan sejak nenek moyang. Malah disebut penyerobot.

Di Bengkayang, Kalimantan Barat. Masyarakat adat Dayak Bakati Riuk di Dusun Sebalos masih berjuang sejak 1998 melawan PT Ceria Prima. Perusahaan mencaplok 117 hektare tanah adat tanpa persetujuan. Aksi protes damai berujung penangkapan dan trauma berkepanjangan.

Deforestasi? Hal itu sedang terjadi. 

Di Kalimantan Timur saja tercatat puluhan ribu hektare hutan alam hilang sepanjang 2024-2025. Penyebab utama sawit dan tambang. Sungai tercemar pestisida. Ikan hilang. Banjir dan kekeringan semakin sering. Habitat orangutan dan burung enggang yang sakral dalam ritual Kaharingan rusak berat.

Sementara itu. Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kalimantan Barat mencatat persentase penduduk miskin pada Maret 2025 sebesar 6,16 persen atau sekitar 330,95 ribu jiwa. Angka ini tertinggi di Pulau Kalimantan. 

Di pedalaman Dayak yang lainnya. Di Landak. Di Melawi. Di Sintang. Angka riil sering lebih pahit. Listrik lemah. Jalan rusak. Sekolah dan puskesmas jauh. Anak putus sekolah. Orang tua terpaksa jadi buruh upah rendah di lahan yang dulu milik sendiri.

Budaya? Ritual Kaharingan. Tiwah. Aruh. Sandung. Semua tergerus cepat. Generasi muda sibuk dengan gadget. Terpapar budaya luar. Bahasa daerah pudar. Ritual dipersingkat atau ditinggalkan karena biaya dan tekanan modernisasi. Hutan suci yang jadi tempat roh leluhur sudah banyak yang gundul.

Ini bukan cerita masa lalu. Ini adalah hari ini. Maret 2026. Saat tulisan ini dibuat.

Orang Dayak hari ini masih sering dianggap penghambat pembangunan. Masih dicap primitif. Masih dikriminalisasi hanya karena mempertahankan tanah leluhur. Sementara perusahaan besar dapat izin puluhan tahun. Dapat dukungan aparat. Dapat fasilitas mudah.

Cukup sudah!

Kita merasa geram. Karena ini tidak adil. Karena ini sistemik. Karena negara yang mengklaim Bhinneka Tunggal Ika masih membiarkan anak bangsanya sendiri diperas di tanah sendiri.

Tapi kita juga penuh semangat dan tekad. Karena orang Dayak tidak diam saja. Mereka demo. Mereka jatuhkan sanksi adat. Mereka bentuk patroli hutan. Mereka gugat ke pengadilan. Mereka tetap jaga Kaharingan meski ditekan. Mereka tetap berdiri tegak.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) adalah organisasi payung nasional masyarakat adat di Indonesia. Didirikan tahun 1999. AMAN memperjuangkan pengakuan hak-hak masyarakat adat. Termasuk hak atas wilayah adat. Hutan adat. Kearifan lokal. Dan perlindungan dari perampasan serta kriminalisasi.

Ini bukan hanya masalah. Ini adalah panggilan keras.

Lima masalah utama orang Dayak hari ini akan diuraikan satu per satu. Dengan fakta terkini. Contoh kasus nyata. Akar masalah struktural. Dan yang paling penting. Cara menanganinya. Secara tegas. Berbasis adat. Berbasis keadilan. Berbasis kearifan leluhur yang sudah ada ratusan tahun sebelum republik ini lahir.

  1. Konflik lahan adat.
  2. Kerusakan lingkungan.
  3. Kemiskinan struktural dan keterbatasan akses dasar.
  4. Erosi budaya serta hilangnya identitas generasi muda.
  5. Kriminalisasi dan diskriminasi terhadap tokoh serta aktivis adat.

Baca dengan hati terbuka. Baca dengan tekad yang sama. Karena ini bukan cerita orang lain. Ini cerita kita. Cerita Borneo. Cerita Indonesia yang sesungguhnya.

Orang Dayak hari ini bukan korban pasif. Mereka penjaga hutan terbaik. Penjaga budaya. Penjaga nilai harmoni manusia-alam yang sudah teruji zaman.

Sekarang saatnya negara mendengar. Bukan dengan janji kosong. Tapi dengan tindakan nyata.

  1. Pengakuan hak ulayat yang konkret.
  2. FPIC bukan formalitas semata.
  3. RUU Masyarakat Adat yang sudah dibahas lebih dari 16 tahun segera disahkan.
  4. Sanksi tegas bagi perusak.
  5. Perlindungan penuh bagi pejuang adat.

Kalau tidak, suara dari pedalaman Kalimantan akan semakin keras. Karena tanah ini bukan milik perusahaan. Bukan milik investor asing atau lokal. Ini tanah leluhur. Tanah Dayak.

Mari kita bahas satu per satu. Tanpa basa-basi. Tanpa kompromi pada ketidakadilan.

Orang Dayak hari ini. Masih bernapas. Masih melawan. Dan perlawanan ini baru saja dimulai.
(Bersambung)

Daftar Pustaka

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). (2026). Catatan Akhir Tahun 2025: Di Tengah Krisis Berlapis – Masyarakat Adat Bertahan, Negara Mengabaikan. https://aman.or.id/filemanager/files/CATAHU%202025%20AMAN_Bahasa.pdf

Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Barat. (2025). Jumlah Penduduk Miskin Maret 2025 di Kalimantan Barat Mencapai 330,95 Ribu Orang (6,16 Persen). https://kalbar.bps.go.id/id/pressrelease/2025/07/25/1438/...

Mongabay Indonesia. (2025). Kala Sanksi Adat Dayak Kualan Berujung Jerat Hukum. https://mongabay.co.id/2025/12/14/kala-sanksi-adat-dayak-kualan-berujung-jerat-hukum/

Kompas.com. (2025). Ratusan Warga Adat Dayak Agabag Protes Dugaan Perampasan Tanah oleh Perusahaan Sawit. https://regional.kompas.com/read/2025/05/21/102248678/...

Betahita.id & berbagai media lokal. (2021–2026). Liputan kasus PT Ceria Prima vs Masyarakat Adat Dayak Bakati Riuk Sebalos, Bengkayang.

Mongabay.co.id, Betahita.id & Antara News. (2025–2026). Liputan kasus kriminalisasi Tarsisius Fendy Sesupi dan konflik PT Mayawana Persada.

0 Comments

Type above and press Enter to search.