Warga Dayak Banying Kompak Tolak Rencana Pemasangan Plang Satgas PKH

Warga Dayak Banying Kompak olak Rencana Pemasangan Plang Satgas PKH
Warga Dayak Banying kompak menolak Rencana Pemasangan Plang Satgas PKH. Sumber: Ruai TV/daily kalbar.

Warga masyarakat adat Dayak di Desa Banying, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, menolak rencana pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Selasa (3/3/2026). 

Penolakan  Rencana Pemasangan Plang Satgas PKHoleh  Warga Dayak Banying ini dilakukan warga secara terbuka dan masif sebagai bentuk perlindungan atas hak kelola lahan adat yang telah mereka warisi secara turun-temurun.

Sejak pagi, ratusan warga berkumpul di area yang mereka sebut sebagai wilayah kelola adat. Warga membawa pamabakng, simbol tradisional masyarakat adat, sebagai tanda penolakan. Pamabakng merupakan salah satu cara masyarakat Dayak menegaskan kepemilikan dan hak atas tanah, sekaligus menegaskan identitas budaya yang melekat pada setiap kawasan yang mereka kelola. Aksi ini dilakukan dengan tertib, namun penuh semangat, menandai keseriusan warga dalam mempertahankan hak atas tanah mereka.

Aksi Warga: Berkumpul dan Memasang Pamabakng

Menurut keterangan beberapa warga yang ditemui di lokasi, kegiatan berkumpul dan pemasangan pamabakng dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah dan aparat yang terkait. Mereka menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan lahan adat yang telah mereka kelola selama beberapa generasi.

“Ini tanah leluhur kami. Kami berkebun di sini, kami menanam padi dan tanaman pangan lainnya. Semua itu untuk kebutuhan keluarga kami,” ujar Bustami, salah seorang tokoh adat setempat. Ia menambahkan bahwa masyarakat telah memiliki mekanisme pengelolaan lahan sendiri berdasarkan aturan adat yang mengatur siapa saja yang boleh mengelola lahan, sistem giliran, serta tata cara bertani yang berkelanjutan.

Kehadiran warga sejak pagi di lokasi menjadi bentuk tekanan sosial dan simbol keberadaan masyarakat adat di tengah kebijakan pemerintah terkait kawasan hutan. Para warga juga membentuk barisan di sepanjang jalan menuju area yang akan dipasang plang, sambil membawa pamabakng dan spanduk bertuliskan penolakan. 

Aksi penolakan keras ini berlangsung damai, tanpa adanya bentrokan fisik. Namun penuh makna simbolis yang mendalam.

Kekhawatiran Warga terhadap Dampak Pemasangan Plang

Warga Dayak Banying menyatakan kekhawatiran bahwa pemasangan plang oleh Satgas PKH bisa berdampak pada status lahan yang selama ini mereka kelola. 

Menurut mereka, jika plang dipasang, kemungkinan besar status lahan akan berubah menjadi kawasan hutan lindung atau masuk kategori tanah negara, sehingga hak kelola masyarakat adat bisa terancam hilang.

“Kami takut nanti lahan ini diklaim sebagai tanah pemerintah atau kawasan hutan negara. Bagaimana nasib kami jika kami tidak bisa bertani lagi di sini? Bagaimana keluarga kami akan makan?” kata Sulastri, seorang ibu rumah tangga yang turut hadir dalam aksi. Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. 

Sejak beberapa tahun terakhir, konflik antara masyarakat adat dan kebijakan pengelolaan kawasan hutan terjadi di beberapa wilayah di Borneo. Banyak kasus menunjukkan bahwa masyarakat kehilangan akses ke lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka karena adanya regulasi atau pemasangan plang yang tidak disertai dialog yang memadai.

Para warga juga menegaskan bahwa lahan adat tersebut memiliki nilai historis dan budaya yang tidak bisa diukur hanya dengan aspek hukum negara. 

Warga Dayak Banying menekankan pentingnya mempertahankan hubungan spiritual dan kultural dengan tanah yang telah dikelola secara turun-temurun. 

Dalam pandangan mereka, pengelolaan lahan tidak sekadar soal pertanian, tetapi juga soal kelangsungan identitas dan adat istiadat Dayak.

Upaya Komunikasi dan Belum Ada Keterangan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Satgas PKH belum memberikan keterangan resmi terkait rencana pemasangan plang di wilayah Banying. Warga berharap adanya dialog terbuka agar persoalan ini bisa diselesaikan secara damai, tanpa merugikan kepentingan masyarakat adat.

Beberapa tokoh adat dan perwakilan warga telah mencoba menghubungi aparat terkait untuk menyampaikan aspirasi mereka. Mereka meminta agar pemerintah mempertimbangkan keberadaan lahan adat dan hak-hak masyarakat sebelum melakukan tindakan yang dapat berdampak pada kehidupan warga. 

“Kami bukan menentang pemerintah. Kami hanya ingin hak kami dihormati dan dijaga,” ujar Bustami.

Sementara itu, masyarakat adat juga menekankan pentingnya keterlibatan pihak ketiga, termasuk lembaga masyarakat sipil, akademisi, dan media, untuk memastikan proses ini berjalan transparan dan adil. Mereka menilai bahwa dokumentasi dan perhatian publik dapat menjadi jaminan agar hak masyarakat adat tidak diabaikan.

Signifikansi Budaya dan Ekonomi Lahan Adat

Wilayah kelola adat yang menjadi sumber konflik ini tidak hanya penting secara ekonomi, tetapi juga memiliki nilai budaya yang tinggi. Lahan tersebut digunakan untuk bertani padi, ubi, dan tanaman pangan lain yang menjadi sumber makanan pokok keluarga. 

Selain itu, kawasan ini juga menjadi tempat pelestarian berbagai tradisi, termasuk ritual adat, penanaman bersama, dan kegiatan budaya lainnya yang melibatkan seluruh anggota masyarakat.

Bagi masyarakat Dayak Banying, tanah tidak sekadar dimiliki, tetapi menjadi bagian dari identitas mereka. Setiap proses bertani, menanam, dan merawat lahan diwariskan dari generasi ke generasi, membentuk keterikatan emosional dan spiritual yang kuat dengan tanah tersebut. Kehilangan akses atau perubahan status lahan dapat berdampak langsung terhadap kelangsungan hidup dan keberlanjutan budaya mereka.

Seruan Masyarakat untuk Penyelesaian Damai

Warga Desa Banying menegaskan bahwa mereka siap berdialog dengan pemerintah dan aparat terkait. Mereka mengajak semua pihak untuk mencari solusi yang menghormati hak-hak masyarakat adat, sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan hutan. 

Aksi pemasangan pamabakng dan penolakan terhadap plang bukan dimaksudkan untuk konfrontasi, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak dasar dan kelestarian budaya.

“Ini bukan soal menentang aturan negara. Ini soal kami bisa tetap hidup di tanah leluhur kami. Tanah ini memberi makan kami, memberi identitas bagi anak cucu kami,” kata Sulastri.

Hingga saat ini, warga terus memantau area kelola adat mereka. Mereka berencana tetap berada di lokasi sambil menunggu tanggapan resmi dari pihak Satgas PKH. 

Aksi penolakan Rencana Pemasangan Plang Satgas PKH ini oleh warga Dayak Banying Kompak menjadi peringatan. 

Bahwa masyarakat adat Dayak tetap waspada terhadap setiap kebijakan yang berpotensi mengganggu hak mereka atas tanah dan ruang hidup.

Sumber: Ruai TV
Penulis: Apen Panlelugen

0 Comments

Type above and press Enter to search.