Warga Desa Kayu Ara Demo Pertahankan Tanah Warisan Leluhur yang Dicaplok PT Fortune Borneo Resources

Warga Desa Kayu Ara Demo Pertahankan Tanah Warisan Leluhur yang Dicaplok PT Fortune Borneo Resources
Warga Kayu Ara Mandor Landak demo PT Fortune Borneo Resources. Sumber gambar: Sanggau City.
MANDOR – Warga Desa Kayu Ara, Kecamatan MandorKabupaten LandakKalimantan Barat, menggelar aksi unjuk rasa terhadap perusahaan PT Fortune Borneo Resources (FBR) pada Rabu (4/3/2026). 
Aksi Warga Desa Kayu Ara dipicu oleh dugaan klaim lahan oleh perusahaan yang menurut masyarakat merupakan tanah milik warga secara turun-temurun.

Lahan Warga Desa Kayu Ara yang dicaplok PT Fortune Borneo Resources

Masyarakat menyebut luas lahan yang diklaim mencapai lebih dari 3.000 hektare. Lahan tersebut, menurut warga, tidak hanya berupa kebun dan ladang, tetapi juga mencakup kawasan permukiman serta area pemakaman keluarga.

Warga menilai klaim tersebut dilakukan tanpa adanya komunikasi maupun pemberitahuan kepada pemilik lahan. Situasi ini memicu kemarahan masyarakat yang merasa hak mereka atas tanah warisan leluhur terancam.

Aksi yang berlangsung sejak pagi hari itu sempat memanas dan berujung ricuh ketika warga mencoba meminta penjelasan langsung kepada pihak perusahaan terkait status lahan yang dipersoalkan. ([MNCTVANO.com][1])

Tanah Warisan yang Dipertahankan Warga

Bagi masyarakat Desa Kayu Ara, tanah bukan sekadar sumber ekonomi. Tanah merupakan bagian dari sejarah keluarga yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Sebagian besar warga yang ikut dalam aksi menyatakan bahwa lahan tersebut telah mereka kelola sejak puluhan tahun lalu. Di atas tanah itu terdapat kebun karet, ladang, rumah tinggal, hingga kuburan keluarga yang menjadi bukti keberadaan masyarakat sejak lama.

“Tanah ini bukan tanah kosong. Di sini rumah kami, kebun kami, bahkan kuburan keluarga kami,” ujar salah seorang warga yang ikut dalam aksi tersebut.

Warga juga menyebut tidak pernah ada proses sosialisasi atau musyawarah sebelum muncul klaim lahan oleh perusahaan. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam proses pengukuran ataupun penetapan batas wilayah.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar di tengah masyarakat. Mereka khawatir kehilangan ruang hidup yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.

Di wilayah pedesaan seperti Mandor, tanah memiliki makna yang jauh lebih luas dibanding sekadar aset ekonomi. Tanah merupakan bagian dari identitas sosial dan budaya masyarakat lokal.

Karena itu, warga menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika tanah yang diwariskan oleh orang tua dan leluhur mereka diambil tanpa persetujuan.

Sejumlah tokoh masyarakat yang hadir dalam aksi tersebut juga menyatakan bahwa masyarakat tidak menolak investasi atau pembangunan. Namun mereka menuntut agar hak masyarakat lokal dihormati dan dilindungi.

Aksi Protes Berujung Ketegangan

Aksi protes warga berlangsung di sekitar area perusahaan PT FBR yang berada di wilayah Desa Kayu Ara. Massa datang secara berkelompok dengan membawa berbagai tuntutan yang intinya meminta kejelasan status lahan.

Warga meminta perusahaan menghentikan klaim terhadap lahan yang mereka yakini sebagai milik masyarakat. Mereka juga meminta adanya dialog terbuka antara perusahaan, pemerintah daerah, dan pemilik lahan.

Namun ketegangan terjadi ketika warga merasa tuntutan mereka tidak mendapatkan tanggapan yang memadai. Situasi di lapangan kemudian memanas dan aksi sempat berlangsung ricuh.

Beberapa warga mencoba mendekati area perusahaan untuk meminta penjelasan secara langsung. Aparat keamanan dan tokoh masyarakat kemudian berupaya menenangkan massa agar situasi tidak semakin memburuk.

Tokoh masyarakat setempat mengimbau warga agar tetap memperjuangkan hak mereka secara damai dan melalui jalur hukum.

“Perjuangan ini untuk mempertahankan tanah warisan. Tapi kita harus tetap menjaga ketertiban,” ujar salah satu tokoh masyarakat dalam aksi tersebut.

Warga Minta Pemerintah Turun Tangan

Masyarakat Desa Kayu Ara berharap pemerintah daerah Kabupaten Landak segera turun tangan untuk menyelesaikan konflik lahan tersebut.

Menurut warga, penyelesaian yang adil hanya dapat dilakukan jika pemerintah melakukan verifikasi langsung terhadap status lahan di lapangan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan batas wilayah yang sebenarnya serta mencegah konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan.

Di sisi lain, masyarakat juga berharap agar setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah pedesaan menghormati hak masyarakat lokal.

Prinsip musyawarah, keterbukaan informasi, serta persetujuan masyarakat dinilai harus menjadi dasar sebelum perusahaan melakukan aktivitas di suatu wilayah.

Perusahaan PT Fortune Borneo Resources sendiri diketahui pernah melakukan kegiatan sosialisasi awal kepada masyarakat ketika perusahaan tersebut mulai diperkenalkan di wilayah Desa Kayu Ara pada tahun 2021. ([Landaknews.com][2])

Namun warga menilai persoalan yang terjadi saat ini berbeda karena menyangkut klaim lahan yang menurut mereka merupakan milik masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait tuntutan warga dalam aksi tersebut.

Sementara itu, masyarakat Desa Kayu Ara menegaskan bahwa mereka akan terus mempertahankan tanah warisan keluarga mereka.

Bagi warga, mempertahankan tanah bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal menjaga martabat dan keberlanjutan hidup generasi berikutnya di tanah leluhur mereka sendiri.

[1]: https://mnctvano.com/warga-desa-kayuara-demo-kantor-pt-fortune-borneo-resources-di-mandor-kabupaten-landak/?utm_source=chatgpt.com "Warga Mandor Demo Kantor, PT Fortune Borneo ..."

[2]: https://landaknews.id/2021/09/08/kapolsek-mandor-hadiri-sosialisasi-dan-peresmian-pt-fbr/?utm_source=chatgpt.com "Kapolsek Mandor Hadiri Sosialisasi Dan Peresmian PT. FBR"

0 Comments

Type above and press Enter to search.