Warga Desa Rabak Tolak Pemasangan Plang PKH, Cermin Konflik Agraria di Masyarakat dan Tanah Dayak
| Warga Desa Rabak Tolak Pemasangan Plang PKH. Dok. Fb Anugrah Ignasia. |
Landak, Kalimantan Barat – Warga desa Rabak menolak keras pemasangan plang penguasaan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Enak saja memasang plang di tanah warisan nenek moyang Dayak!
Aksi penolakan warga Desa Rabak, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, terhadap pemasangan plang penguasaan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak dapat dilepaskan dari persoalan yang lebih luas, yakni konflik agraria yang telah lama membayangi kehidupan masyarakat Dayak.
Penolakan warga atas pemasangan Plang di lahan eks Perusahaan
Peristiwa demo-menolak keras warga Desa Rabak ini terjadi pada kawasan lahan eks perusahaan tanaman industri yang kini masuk dalam kategori kawasan hutan.
Ketika Satgas PKH melakukan pemasangan plang sebagai bagian dari penertiban, warga yang selama ini mengelola lahan tersebut langsung menyatakan penolakan.
Warga Desa Rabak menilai langkah tersebut tidak mempertimbangkan realitas sosial dan historis penguasaan lahan oleh masyarakat setempat.
“Kami tidak menolak penertiban, tetapi harus ada kejelasan dan keadilan. Lahan ini sudah lama kami kelola,” ujar salah satu warga di lokasi.
Ketegangan antara Kebijakan Penertiban dan realitas sosial masyarakat
Situasi ini memperlihatkan adanya ketegangan antara kebijakan negara dan praktik hidup masyarakat di lapangan.
Di satu sisi, negara berupaya menata kawasan hutan sesuai regulasi. Namun di sisi lain, masyarakat yang telah lama tinggal dan menggantungkan hidup pada lahan tersebut merasa hak-haknya terabaikan.
Kawasan yang menjadi objek pemasangan plang diketahui merupakan bekas areal perusahaan tanaman industri yang telah lama tidak beroperasi.
Dalam proses penataan kembali kawasan hutan, pemerintah menetapkan wilayah tersebut sebagai bagian dari kawasan hutan negara, sehingga masuk dalam program penertiban oleh Satgas PKH.
Konflik Agraria sebagai masalah struktural masyarakat Dayak
Dalam konteks yang lebih luas, konflik seperti yang terjadi di Desa Rabak ini merupakan bagian dari persoalan struktural yang dihadapi masyarakat Dayak.
Berdasarkan hasil penelitian Cornelis dan Masri Sareb Putra (2026), konflik dan masalah agraria termasuk dalam tujuh isu besar yang menjadi tantangan utama masyarakat Dayak saat ini. Temuan tersebut dipaparkan dalam forum Munas II Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional.
Penelitian tersebut menegaskan bahwa konflik agraria bukan sekadar persoalan batas lahan, melainkan berkaitan erat dengan sejarah penguasaan tanah, kebijakan negara, serta ketimpangan relasi antara masyarakat adat dan korporasi. Banyak wilayah yang secara turun-temurun dikelola oleh masyarakat Dayak justru diklasifikasikan sebagai kawasan hutan negara atau dialokasikan kepada perusahaan melalui berbagai izin usaha.
Dialog dan penyelesaian berkeadilan bagi masyarakat adat
Akibat dari kondisi tersebut, tumpang tindih klaim atas tanah menjadi tak terhindarkan. Masyarakat adat sering berada pada posisi lemah karena tidak memiliki pengakuan hukum formal, meskipun secara historis mereka adalah pengelola sah wilayah tersebut.
Bagi masyarakat Dayak, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup yang menyatu dengan identitas, budaya, dan spiritualitas.
Ketika akses terhadap tanah terganggu, maka yang terancam bukan hanya penghidupan, tetapi juga keberlanjutan budaya.
Aksi warga Desa Rabak yang berlangsung relatif kondusif dengan pengawasan aparat keamanan menunjukkan bahwa masyarakat masih mengedepankan dialog. Namun demikian, mereka berharap pemerintah tidak hanya menjalankan fungsi penertiban, tetapi juga membuka ruang musyawarah yang adil dan menghormati hak-hak masyarakat adat.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Satgas PKH maupun pemerintah daerah terkait tindak lanjut atas penolakan tersebut.
Penulis: Apen Panlelugen
Sumber gambar: Anugrah Ignasia/Facebook
0 Comments