Cornelis Dorong Legalitas dan Pembinaan Tambang Rakyat, Tekankan WPR dan IPR
Cornelis: negara perlu hadir melalui pembinaan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang. Ist.
Anggota Komisi XII DPR RI Cornelis menilai pertambangan rakyat perlu legalisasi melalui WPR dan IPR serta pembinaan berkelanjutan, bukan hanya penindakan.
Anggota Komisi XII DPR RI Cornelis menilai persoalan pertambangan rakyat di berbagai daerah tidak dapat diselesaikan semata-mata melalui pendekatan penindakan. Menurutnya, negara perlu hadir melalui pembinaan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang.
Pentingnya percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
Hal itu disampaikan Cornelis usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) dan perwakilan penambang rakyat dari berbagai daerah di Komisi XII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Cornelis menegaskan pentingnya percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas penambangan masyarakat tidak terus berada dalam posisi rentan dan berstatus ilegal.
“Persoalan pertambangan rakyat ini tidak bisa hanya dilihat dari sisi penindakan. Mereka ini rakyat yang mencari nafkah untuk hidup dan menghidupi dapur di rumah, bukan perusahaan besar,” ujar Cornelis.
Ia menyebut berbagai aspirasi datang dari penambang di Tasikmalaya, Sulawesi Utara dan Tengah, hingga Papua Barat dan Papua Tengah yang menghadapi persoalan serupa, yakni ketidakpastian hukum dan perizinan.
Negara harus hadir membina dan menuntuntun masyarakat
Menurut Cornelis, negara juga wajib memberikan pembinaan berkelanjutan, termasuk pemahaman hukum, keselamatan kerja, hingga pengelolaan lingkungan. Banyak penambang, kata dia, belum memahami batasan aktivitas yang diperbolehkan dan yang melanggar aturan.
“Negara harus hadir membina dan menuntun mereka. Harus diberikan pengetahuan mengenai hak dan kewajiban dalam pertambangan rakyat,” katanya.
Cornelis juga menilai ketidakjelasan penerbitan WPR dan IPR menjadi salah satu sumber konflik antara masyarakat, aparat, dan perusahaan besar. Karena itu, ia meminta Kementerian ESDM mempercepat kepastian regulasi.
Ia menambahkan, jika dikelola secara legal dan dibina dengan baik, pertambangan rakyat dapat memberi manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kontribusi pendapatan daerah dan negara. (X-5)
0 Comments