Mengapa Orang Dayak Harus Menulis Sejarah Tanahnya Sendiri?
| Dayak harus menulis sejarah tanahnya sendiri. Ist. |
Preambul
Sejarah sebuah bangsa, suku, dan komunitas tidak hanya dibentuk oleh peristiwa besar, tetapi juga oleh ingatan, pengalaman, nilai, dan perjuangan masyarakat yang menjalaninya. Karena itu, menjaga sejarah berarti menjaga identitas dan warisan budaya agar tidak hilang ditelan zaman.
Semangat inilah yang mengemuka dalam Seminar dan Dialog Kebudayaan bertema “Menjaga Hukum Adat dan Hutan Adat untuk Warisan Generasi Masa Depan” yang berlangsung meriah dan penuh antusiasme di Kecamatan Bonti. Kegiatan ini menjadi ruang refleksi bagi masyarakat Dayak untuk memperkuat kesadaran akan pentingnya hukum adat, hutan adat, serta dokumentasi sejarah yang lahir dari perspektif orang Dayak sendiri.
Seminar tersebut menghadirkan narasumber R. Masri Sareb Putra, penulis Indonesia yang telah menerbitkan lebih dari 200 buku ber-ISBN. Ia mengajak masyarakat untuk melihat sejarah bukan hanya sebagai catatan masa lalu, tetapi sebagai dasar membangun masa depan. Menurutnya, masyarakat adat perlu menulis dan merekam perjalanan hidupnya sendiri agar nilai-nilai budaya, pengetahuan lokal, dan perjuangan leluhur tidak hanya diceritakan oleh pihak lain.
Hadir dalam kegiatan tersebut para peserta Gawai Dayak Kecamatan Bonti, tokoh adat, pemuka agama, tokoh masyarakat, kaum muda, serta unsur pemerintah. Turut hadir tokoh adat Lukas Kibas, anggota DPRD Kabupaten Sanggau Kocan, serta Camat Bonti, Dominikus.
Dari Bonti, muncul sebuah pertanyaan penting: mengapa orang Dayak harus menulis sejarah tanahnya sendiri? Sebab tanah bukan hanya ruang tempat berpijak, melainkan tempat tumbuhnya ingatan, hukum adat, kebudayaan, dan jati diri sebuah masyarakat.
Mengapa orang Dayak harus menulis sejarah tanahnya sendiri?
Selama ratusan tahun, hutan bagi masyarakat Dayak bukan sekadar hamparan pohon. Hutan adalah ruang hidup, ruang sejarah, ruang budaya, dan ruang spiritual. Di dalamnya tersimpan jejak leluhur, tempat asal-usul keluarga, sumber pangan, obat-obatan, pengetahuan tradisional, serta aturan adat yang diwariskan lintas generasi.
Namun, persoalan terbesar masyarakat Dayak hari ini bukan hanya kehilangan sebagian wilayah hutan. Persoalan yang lebih mendasar adalah: siapa yang menulis sejarah tentang tanah tersebut?
Jika sejarah tanah adat tidak ditulis oleh masyarakat Dayak sendiri, maka cerita tentang wilayah leluhur akan lebih banyak ditentukan oleh dokumen negara, perusahaan, atau catatan pihak luar.
Karena itu, masyarakat Dayak perlu melakukan pekerjaan besar: meneliti, menyusun, dan menulis sejarah sosial serta tanah adatnya sendiri.
Dari Van Vollenhoven hingga Putusan MK 35: Negara Mulai Mengakui Apa yang Sudah Hidup
Sejarah hukum Indonesia sebenarnya telah lama mengenal keberadaan masyarakat hukum adat.
Ahli hukum Belanda, Cornelis van Vollenhoven, pada awal abad ke-20 memperkenalkan konsep rechtsgemeenschappen atau masyarakat hukum adat. Menurut pandangan Van Vollenhoven, masyarakat adat bukan hanya kelompok sosial, tetapi masyarakat adat memiliki:
- wilayah tertentu;
- aturan sendiri;
- lembaga sendiri;
- hubungan hukum dengan tanah.
Apa yang disebut Van Vollenhoven sebagai hukum adat sebenarnya telah lama hidup dalam masyarakat Dayak. Faktanya adalah bahwa jauh sebelum negara modern hadir, masyarakat Dayak telah memiliki:
- ketemenggungan;
- rumah panjang;
- hukum adat;
- wilayah tembawang;
- aturan pengelolaan hutan;
- mekanisme penyelesaian sengketa.
Bagi orang Dayak, tanah bukan hanya aset ekonomi. Tanah adalah bagian dari identitas. Putusan MK Nomor 35: Titik Balik Pengakuan Hutan Adat Perubahan besar terjadi ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 35/PUU-X/2012.
Putusan ini mengubah cara negara melihat hutan adat. Sebelumnya, Undang-Undang Kehutanan menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara.
Mahkamah Konstitusi kemudian menegaskan: Hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Putusan ini bukan hadiah yang datang tiba-tiba.
Putusan tersebut merupakan hasil panjang perjuangan masyarakat adat di Indonesia yang mempertahankan hubungan historis mereka dengan wilayah leluhur.
Kalimantan Barat: Contoh Penting Perjuangan Hutan Adat Dayak
Dalam perjalanan pengakuan hutan adat, Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah penting.
Di provinsi ini, masyarakat Dayak menunjukkan bahwa pengakuan adat tidak cukup hanya dengan klaim budaya. Ia membutuhkan penelitian, dokumentasi, peta wilayah, dan dasar hukum.
Ketemenggungan Tae, Kabupaten Sanggau
Masyarakat adat Ketemenggungan Tae merupakan salah satu contoh penting.
Mereka mempertahankan hubungan dengan wilayah adat melalui:
- aturan adat;
- kawasan hutan;
- sejarah leluhur;
- kelembagaan adat.
Perjuangan panjang tersebut kemudian berhubungan dengan penetapan Hutan Adat Tae melalui keputusan pemerintah pusat. Kasus Tae menunjukkan satu pelajaran: hak adat harus dibuktikan melalui sejarah sosial yang kuat.
Dayak Iban Menua Sungai Utik, Kapuas Hulu
Nama Sungai Utik menjadi terkenal dalam perjuangan masyarakat adat Indonesia.
Masyarakat Dayak Iban Menua Sungai Utik mempertahankan hutan adat melalui:
- aturan adat yang ketat;
- perlindungan kawasan hutan;
- sistem pengelolaan tradisional;
- kelembagaan rumah panjang.
Bagi masyarakat Sungai Utik, menjaga hutan bukan sekadar program lingkungan. Menjaga hutan berarti menjaga identitas.
Mengapa Orang Dayak Harus Menulis Sejarahnya Sendiri?
Banyak wilayah adat memiliki sejarah yang panjang, tetapi belum terdokumentasi dengan baik. Padahal, dalam sistem hukum modern, sesuatu yang tidak terdokumentasi sering dianggap tidak pernah ada.
Karena itu, masyarakat Dayak perlu membangun:
1. Arsip Sejarah Lokal mulai dari:
- cerita asal-usul kampung;
- silsilah keluarga;
- sejarah perpindahan leluhur;
- batas wilayah adat;
- tokoh adat.
2. Pemetaan Wilayah Adat
- Peta bukan hanya gambar.
- Peta adalah dokumen politik dan hukum.
Peta ini menunjukkan:
- tempat keramat;
- kuburan leluhur;
- sungai;
- hutan adat;
- ladang;
- kawasan tembawang.
3. Penelitian Akademik oleh Orang Dayak Sendiri
Sudah saatnya semakin banyak:
- sarjana Dayak;
- peneliti Dayak;
- mahasiswa Dayak;
- menulis tentang:
- sejarah sosial Dayak;
- hukum adat Dayak;
- ekonomi masyarakat adat;
- hubungan manusia dan hutan.
Hutan Adat Bukan Masa Lalu, Tetapi Masa Depan
Perjuangan masyarakat Dayak bukan perjuangan melawan perubahan.
Masyarakat Dayak tidak menolak pembangunan. ang diperjuangkan adalah pembangunan yang menghormati sejarah dan hak masyarakat yang telah menjaga wilayah tersebut selama ratusan tahun.
Hutan adat bukan penghalang pembangunan. Sebaliknya, hutan adat menunjukkan bahwa masyarakat lokal memiliki kemampuan menjaga lingkungan berdasarkan pengetahuan yang diwariskan turun-temurun.
Jangan Biarkan Orang Lain Menulis Cerita Tanah Leluhur Kita
Sejarah tanah adat Dayak terlalu penting untuk hanya ditulis oleh orang luar. Masyarakat Dayak harus menjadi penulis utama sejarahnya sendiri. Karena tanah bukan hanya tempat berdiri.
- Tanah adalah:
- ingatan leluhur;
- identitas budaya;
- sumber kehidupan;
- warisan generasi mendatang.
Putusan MK Nomor 35 telah membuka pintu hukum. Kini tugas berikutnya berada di tangan masyarakat Dayak: meneliti, mendokumentasikan, dan menulis sejarah sosial tanah adatnya sendiri.
Penulis: Masri Sareb Putra
0 Comments