Angeline Fremalco, Anggota Komisi III DPRD Kalbar Tolak Rencana Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ladang Dayak
| Angeline Fremalco, Anggota Komisi III DPRD Kalbar. Sumber gambar: https://goodkind.id/profil/angeline-fremalco-sh-mh |
PONTIANAK, dayaktoday.com: Angeline Fremalco, Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Barat menolak tegas dan keras rencana Gubernur Kalbar, Ria Norsan mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Menurut Angeline, pencabutan Perda tidak bisa dilakukan sepihak dengan alasan darurat kebakaran hutan dan lahan.“Tidak bisa Gubernur mau mencabut Perda secara sepihak. Negara kita ini negara hukum, tata cara perundang-undangannya jelas dan harus ditaati,” kata Angeline di Pontianak, Minggu, 23 Agustus 2026.
Menanggappi rencana Gubernur Norsan, Angeline menyatakan sangat keberatan, dengan nara suara tinggi.
Dayak yang Dibagi-bagi dalam Peta Kolonial
Politisian perempuan dari partai PDIP itu menilai rencana pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal itu berisiko menyudutkan masyarakat adat Dayak.
Perda tersebut, kata dia, "Bukan aturan untuk membenarkan pembakaran hutan, melainkan memberi ruang hukum bagi masyarakat adat menjalankan tradisi berladang dengan batasan tertentu."
Angeline: Jangan Kambinghitamkan Peladang
Menurut Angeline, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi setiap musim kemarau tidak dapat begitu saja dikaitkan dengan praktik perladangan tradisional masyarakat Dayak.
Baca Lewi G. Paru Penjaga Paru-paru Krayan
“Jangan sampai pemerintah mengkambinghitamkan masyarakat, seolah-olah peladang lokal ini yang menjadi penyebab utama hancurnya kualitas udara kita,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Ia meminta pemerintah melihat sumber kebakaran secara lebih menyeluruh. Berdasarkan data BPBD Kalimantan Barat hingga akhir Agustus 2026, luas lahan terbakar telah mencapai lebih dari 38.310 hektare. Ketapang menjadi wilayah dengan kebakaran terluas, sekitar 12.443 hektare, sementara titik panas sempat mencapai 1.795 titik.
Angeline menyoroti kawasan gambut yang terbakar dan menghasilkan asap pekat. Ia meminta pemerintah tidak menyamakan praktik perladangan subsisten dengan pembukaan lahan dalam skala besar.
Angeline Dorong Pengawasan Diperketat
Bagi Angeline, persoalan utama bukan keberadaan Perda 1/2022, melainkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
Baca Rumah Betang Saham 150 Tahun, Warisan Dayak yang Tetap Dihuni
Ia meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap pembukaan lahan, terutama di kawasan gambut dan wilayah konsesi. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus diarahkan kepada pelakunya.
“Masih ada cara-cara lain selain mencabut Perda tersebut. Pemerintah semestinya bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan Perda di lapangan,” katanya.
Angeline juga meminta pemerintah memastikan pihak yang membuka lahan benar-benar mengikuti aturan.
“Pastikan yang membuka lahan itu benar-benar sesuai aturan, bukan korporasi atau pembakar liar,” ujar dia.
Angeline Pernah Membahas Perda
Penolakan Angeline bukan tanpa alasan. Ia merupakan anggota Panitia Khusus DPRD Kalbar ketika Perda 1/2022 dibahas dan disahkan.
Baca Agnotologi di Borneo: Penjajahan yang Terjadi di Dalam Pikiran
Ia mengatakan perda tersebut disusun untuk mengatur kebutuhan masyarakat adat Dayak dalam menjalankan tradisi berladang. Salah satu ketentuannya membatasi luas lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga dan melarang pembakaran di atas lahan gambut.
Perda 1/2022 kata Angeline, "Bukan aturan untuk membenarkan pembakaran hutan, melainkan memberi ruang hukum bagi masyarakat adat menjalankan tradisi berladang dengan batasan tertentu," dalam nada suara tinggi.
Karena itu, menurut Angeline, pencabutan perda justru dapat memberi kesan bahwa masyarakat adat Dayak adalah sumber utama persoalan kebakaran hutan dan lahan.
“Saya adalah anggota Pansus ketika Perda tersebut dibuat. Pencabutan aturan ini secara sepihak seolah-olah mendiskreditkan masyarakat adat Dayak,” katanya.
Angeline Persoalkan Mekanisme Pencabutan
Angeline juga mempersoalkan mekanisme hukum pencabutan perda. Ia mengatakan kepala daerah tidak dapat membatalkan perda secara langsung hanya melalui instruksi.
Menurut dia, pencabutan atau pembatalan perda harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk melalui pembentukan perda baru atau mekanisme pengujian sesuai kewenangan lembaga yang ditentukan undang-undang.
Baca Dayak di Titik Hijau Pulau Kalimantan
Karena itu, Angeline meminta Ria Norsan mengkaji ulang rencana pencabutan Perda 1/2022. Ia mendorong pemerintah lebih fokus pada pemadaman, pencegahan, pengawasan dan penindakan terhadap pelaku pembakaran lahan.
“Kita semua prihatin dengan bencana kabut asap ini. Tapi mencari solusi tidak boleh dengan cara melanggar konstitusi dan mengorbankan identitas kearifan lokal masyarakat kita sendiri,” kata Angeline. (X-5)
0 Comments