Demo Peladang di Pontianak, Gubernur Norsan Janji Tak Cabut Perda tentang Ladang

Demo Peladang di Pontianak, Gubernur Norsan Janji Tak Cabut Perda tentang Ladang

Di balik Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 Pengakuan pada Dayak. Ist.

Demo peladang Dayak di Pontianak minta Gubernur Norsan jangan cabut Perda ladang. Norsan janji tak akan cabut aturan yang lindungi tradisi petani tradisional.

Ratusan peladang dan warga masyarakat Dayak menggelar demo di depan Gedung DPRD Kalimantan Barat, Kamis (27/8/2026). Mereka menuntut Gubernur Ria Norsan tidak mencabut Perda yang mengizinkan pembukaan ladang secara tradisional.

Di balik Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 Pengakuan pada Dayak

Perda yang dimaksud adalah Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022. Aturan ini membolehkan masyarakat membuka ladang maksimal 2 hektare per keluarga dengan cara dibakar secara terkendali. Syaratnya ketat: harus buat parit pembatas, lapor ke aparat desa, dan pastikan api benar-benar padam. Tujuannya melindungi tradisi dan mata pencaharian petani tradisional.

Baca Membaca Hutan Hujan Tropika Indonesia Karya Prof. Sosilawaty MP di Tengah Krisis Kebakaran Hutan

Aksi demo ini muncul setelah Presiden Prabowo meminta Perda tersebut dicabut. Alasan pemerintah pusat adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sedang parah di Kalimantan Barat.

Massa demo menilai peladang tradisional sering dikambinghitamkan. Mereka bilang, kebakaran besar lebih sering terjadi di lahan gambut dan area perusahaan, bukan di ladang warga biasa.

Gubernur Ria Norsan turun langsung menemui massa

Gubernur Ria Norsan turun langsung menemui massa. Ia tegas menyatakan, “Saya tidak akan cabut Perda Nomor 1 Tahun 2022.”

Baca Dayak yang Dibagi-bagi dalam Peta Kolonial

Norsan mengaku paham kehidupan peladang karena pernah tinggal di daerah pedalaman. Ia bilang Perda itu dibuat bersama DPRD untuk melindungi masyarakat tradisional.

Ketua DPRD Kalbar Aloysius juga mendukung. Ia menegaskan pihak dewan tidak akan mencabut aturan tersebut.

Meski begitu, Norsan mengaku posisinya dilematis. Sebagai kepala daerah, ia harus mendengar instruksi pusat. Tapi ia berjanji akan bawa alasan kuat ke pemerintah pusat, bahkan mengajak tokoh adat jika perlu.

Baca Ladang (Orang) Dayak di Kalimantan Sudah Sejak 10.000 Tahun Silam

Demo berjalan damai. Massa merasa lega setelah mendengar janji gubernur. Mereka berharap tradisi berladang yang sudah turun-temurun tetap dilindungi.

Sampai saat ini, Perda Nomor 1 Tahun 2022 masih berlaku.
(Rangkaya Bada)

0 Comments

Type above and press Enter to search.