Cornelis Ikuti Paripurna DPR Bahas Reforma Agraria

Cornelis Ikuti Paripurna DPR Bahas Reforma Agraria
Dr. (H.C.) Drs. Cornelis, M.H. (kiri pembaca).

JAKARTA - dayaktoday.com: Dr. (H.C.) Drs. Cornelis, M.H., Anggota Komisi XII dan Badan Anggaran DPR RI, , mengikuti Rapat Paripurna DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.
Salah satu agenda utama rapat adalah pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Cornelis mengikuti pembahasan pendapat fraksi-fraksi atas RUU Pengaturan Reforma Agraria yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI. Setelah mendapat persetujuan dalam paripurna, rancangan tersebut akan ditetapkan sebagai RUU Usul DPR RI.

Juga bahas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Selain reforma agraria, paripurna membahas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Ketiga rancangan itu juga diagendakan untuk diputuskan menjadi RUU Usul DPR RI.

Cornelis juga mengikuti agenda laporan Komisi I DPR RI mengenai persetujuan penjualan Barang Milik Negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Agenda tersebut dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Menurut Cornelis, rapat paripurna merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi konstitusional DPR, terutama dalam pembentukan undang-undang dan pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Setiap undang-undang yang kita hasilkan harus memberikan kepastian hukum dan benar-benar menjawab kepentingan rakyat,” kata Cornelis.

Ia menilai sejumlah RUU yang dibahas menyentuh persoalan mendasar dalam kehidupan masyarakat. Reforma agraria berkaitan dengan kepastian dan penataan penguasaan tanah. Sementara itu, perubahan regulasi pemerintahan daerah, penyiaran, dan administrasi kependudukan berkaitan dengan tata kelola negara dan pelayanan publik.

Khusus reforma agraria

Khusus reforma agraria, Cornelis menilai aturan tersebut penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen penyelesaian persoalan pertanahan yang masih terjadi di berbagai daerah.

“Prinsipnya, hukum jangan justru mempersulit rakyat. Negara harus hadir memberikan kepastian dan keadilan,” ujarnya.

Cornelis mengatakan akan terus mengikuti pembahasan berbagai kebijakan strategis di DPR RI. Ia menekankan agar setiap keputusan legislatif tetap berpijak pada kepentingan rakyat, kepastian hukum, dan amanat konstitusi.

Sumber:
Sopian Lubis, S.H., M.H., Staf Ahli Anggota Komisi XII dan Badan Anggaran DPR RI Dr. (H.C.) Drs. Cornelis, M.H.

0 Comments

Type above and press Enter to search.