Cornelis Sampaikan ke Menkeu Soal Beban PPPK di Daerah

Cornelis Sampaikan ke Menkeu Soal Beban PPPK di Daerah
Cornelis (kiri pembaca). Kredit gambar: strateginews

Dr. (H.C.) Drs. Cornelis, M.H., anggota Badan Anggaran DPR RI, kembali menyampaikan persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada pemerintah pusat. Kali ini, Cornelis menemui Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa seusai Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Pertemuan itu berlangsung setelah Badan Anggaran DPR RI membahas rancangan sementara APBN 2027. Pembahasan tersebut dilakukan bersama Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Hukum, serta Gubernur atau Deputi Gubernur Bank Indonesia. Salah satu hal yang menjadi perhatian Cornelis adalah bagaimana pemerintah pusat membantu daerah membayar PPPK.

Cornelis: Jangan Daerah Menanggung Sendiri

Menurut Cornelis, masalah PPPK sebenarnya bukan persoalan baru. Ketika masih bertugas di Komisi II DPR RI, ia sudah ikut membahas penyelesaian tenaga honorer melalui pengangkatan menjadi PNS dan PPPK. Sejak saat itu, Cornelis mengingatkan bahwa pemerintah pusat harus ikut bertanggung jawab atas kebijakan yang dibuat secara nasional.

Cornelis juga mengingatkan bahwa pada kebijakan keuangan tahun 2021, kebutuhan untuk membayar PPPK sudah diperhitungkan dalam Dana Alokasi Umum (DAU). DAU merupakan uang dari pemerintah pusat yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk membantu membiayai berbagai kebutuhan daerah.

Karena itu, Cornelis mempertanyakan mengapa dalam perkembangannya pembayaran PPPK justru menjadi beban bagi sejumlah pemerintah daerah. Menurutnya, jangan sampai pemerintah pusat membuat kebijakan, tetapi pemerintah daerah harus menanggung sendiri akibat dari kebijakan tersebut.

“Waktu saya di Komisi II, ini sudah kita bicarakan. Pemerintah pusat harus membantu melalui DAU. Jangan kemudian orangnya diangkat karena kebijakan pemerintah, tetapi daerah dibiarkan menanggung beban fiskalnya sendiri,” kata Cornelis.

Daerah Jangan Sampai Kehabisan Uang

Cornelis menjelaskan, persoalan PPPK tidak boleh hanya dilihat sebagai masalah gaji pegawai. Masalahnya juga berkaitan dengan kemampuan keuangan daerah. Jika terlalu banyak uang daerah digunakan untuk membayar pegawai, pemerintah daerah bisa kekurangan dana untuk membangun daerah dan melayani masyarakat.

Daerah tetap membutuhkan uang untuk memperbaiki jalan, membangun sekolah, menyediakan layanan kesehatan, membantu masyarakat, serta menjalankan berbagai program pembangunan. Karena itu, menurut Cornelis, pemerintah pusat perlu memastikan bahwa kebijakan mengenai PPPK diikuti dengan dukungan uang yang cukup.

Hal ini semakin penting bagi daerah yang kemampuan keuangannya terbatas. Jika seluruh beban PPPK diberikan kepada daerah tanpa dukungan yang memadai dari pusat, ruang pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan akan semakin sempit.

“Yang kita tunggu tentu pelaksanaannya. Jangan sampai pemerintah daerah harus memilih antara membayar pegawai dengan menjalankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Cornelis.

Menkeu: Mulai 2027 Ditangani Bertahap

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan persoalan yang ditanyakan Cornelis sebenarnya merupakan kebijakan yang dibuat sebelum dirinya menjadi Menteri Keuangan. “Bukan saya menterinya,” ujar Purbaya kepada Cornelis.

Meski begitu, Purbaya memastikan pemerintah saat ini sedang menangani persoalan tersebut. Penyelesaiannya akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah juga menyiapkan langkah agar beban pembayaran PPPK tidak terus menjadi masalah bagi keuangan pemerintah daerah.

“Mulai Januari 2027 persoalan PPPK akan ditangani secara bertahap oleh pemerintah pusat, sehingga ke depan beban tersebut diharapkan tidak lagi mengganggu fiskal daerah,” kata Purbaya.

Pemerintah sebelumnya juga telah menyiapkan sekitar Rp31 triliun untuk skema pengalihan dan penataan PPPK tertentu pada 2027. Salah satu langkahnya adalah mengambil alih pembiayaan PPPK paruh waktu tertentu kepada pemerintah pusat. Kebijakan ini disiapkan agar pembiayaan PPPK dapat berjalan tanpa mengganggu kesehatan keuangan negara.

Cornelis Menunggu Bukti, Bukan Hanya Janji

Cornelis menyambut baik penjelasan Menteri Keuangan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa yang paling penting adalah pelaksanaan di lapangan. Menurutnya, perubahan aturan saja tidak cukup jika masalah yang dihadapi pemerintah daerah tetap terjadi.

Bagi Cornelis, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bekerja bersama. Jika sebuah kebijakan dibuat oleh pemerintah pusat, maka pemerintah pusat juga harus memikirkan bagaimana kebijakan itu dapat dijalankan sampai ke daerah.

Persoalan PPPK, kata Cornelis, harus dilihat sebagai bagian dari hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Kebijakan tentang pegawai pemerintah harus memiliki perhitungan biaya yang jelas agar APBD tetap memiliki cukup uang untuk membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Pemerintah daerah jangan sampai kesulitan membayar pegawai, sementara pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat ikut terganggu. Pemerintah pusat harus memastikan kebijakan ini benar-benar berjalan,” ujar Cornelis.

Dengan demikian, pembahasan PPPK bukan hanya soal siapa yang membayar gaji pegawai. Persoalannya adalah bagaimana pemerintah pusat dan daerah dapat mengelola uang negara dengan baik sehingga pegawai tetap mendapat haknya dan masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang layak. (SL/X-5)

0 Comments

Type above and press Enter to search.