Beberapa Bank Alami Masalah Penarikan Dana Hari Ini Akibat Kebijakan Blokir Rekening Tidak Aktif
Rekening dormant: memicu dilema, antara rush dan ketidakpercayaan pada bank. GrokAI.
Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyebabkan masalah penarikan dana di beberapa bank di Indonesia pada 1 Agustus 2025.
Rekening dormant, yang didefinisikan sebagai rekening tanpa aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan, diblokir untuk mencegah penyalahgunaan seperti pencucian uang dan judi online. Meskipun dana nasabah tetap aman, proses reaktivasi yang rumit dan kurangnya pemberitahuan sebelumnya memicu keluhan.
Artikel ini menganalisis penyebab, dampak, dan solusi dari masalah ini
berdasarkan studi interteks dan verifikasi data dari sumber terpercaya.
Pendahuluan
Pada Juli 2025, PPATK mengumumkan pemblokiran sementara
rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih, yang dikategorikan
sebagai rekening dormant. Kebijakan ini bertujuan melindungi sistem keuangan
dari aktivitas ilegal, seperti jual-beli rekening dan pencucian uang. Namun,
implementasinya memicu masalah penarikan dana di beberapa bank, termasuk BNI,
BRI, dan Bank Mandiri, karena nasabah tidak dapat mengakses dana mereka tanpa
proses reaktivasi. Artikel ini mengeksplorasi akar masalah, dampak pada
nasabah, dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi kendala
tersebut.
Metodologi Penelitian
Penelitian dilakukan melalui studi interteks, menganalisis
laporan media, pernyataan resmi PPATK, dan kebijakan bank seperti BNI, BRI, dan
Bank Mandiri. Data diverifikasi menggunakan sumber berita terpercaya seperti
CNBC Indonesia, Tempo, dan Detik, serta situs resmi PPATK. Analisis kritis
dilakukan untuk memastikan objektivitas, dengan mempertimbangkan sudut pandang
nasabah, bank, dan regulator. Informasi yang tidak konsisten atau tidak
didukung sumber kredibel diabaikan untuk menjaga akurasi.
Penyebab Masalah Penarikan Dana
1. Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant
PPATK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, memblokir rekening
yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih. Rekening dormant mencakup
tabungan perorangan, perusahaan, giro, dan rekening dalam mata uang rupiah atau
asing. Tujuannya adalah mencegah penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal, seperti
judi online, penipuan, dan pencucian uang. Pada 2024, PPATK mengidentifikasi
lebih dari 28.000 rekening dormant yang digunakan untuk deposit perjudian
online, mendorong kebijakan ini.
Namun, parameter dormansi bervariasi antar bank. Misalnya,
BNI mendefinisikan rekening dormant sebagai rekening tanpa transaksi selama
enam bulan, sementara PPATK menggunakan batas tiga bulan untuk rekening
berisiko tinggi. Ketidakseragaman ini menyebabkan kebingungan di kalangan
nasabah.
2. Kurangnya Pemberitahuan kepada Nasabah
Banyak nasabah mengeluhkan pemblokiran rekening tanpa
pemberitahuan sebelumnya, sebagaimana dilaporkan di media sosial dan laporan
berita. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa PPATK
seharusnya memberikan notifikasi terlebih dahulu agar nasabah dapat mengambil
tindakan preventif. Kurangnya komunikasi ini memperparah masalah, terutama bagi
nasabah yang tidak menyadari status dormant rekening mereka.
3. Proses Reaktivasi yang Rumit
Proses reaktivasi rekening dormant dianggap berbelit oleh
sebagian nasabah. Untuk mengaktifkan kembali rekening, nasabah harus:
- Mengajukan
keberatan melalui formulir online PPATK (bit.ly/FormHensem) dengan
melampirkan data seperti nama, NIK/paspor, dan nomor ponsel aktif.
- Mengunjungi
cabang bank dengan membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening.
- Melakukan
transaksi minimum, seperti setoran Rp100.000 di BNI.
Proses ini bisa memakan waktu hingga 20 hari kerja,
tergantung kelengkapan dokumen dan hasil peninjauan PPATK serta bank. Beberapa
bank, seperti BSI, mengenakan biaya reaktivasi sebesar Rp5.000 untuk jenis
rekening tertentu.
Dampak pada Nasabah dan Perbankan
1. Dampak pada Nasabah
- Ketidaknyamanan
Finansial: Nasabah tidak dapat melakukan penarikan, transfer, atau
transaksi digital, mengganggu kebutuhan sehari-hari atau bisnis.
- Kekhawatiran
Keamanan Dana: Meskipun PPATK menjamin dana tetapכת
System: nasabah tetap aman, banyak yang khawatir karena
akses tiba-tiba terhenti.
- Beban
Administratif: Proses reaktivasi yang panjang dan kunjungan ke cabang
bank memakan waktu dan biaya, terutama bagi nasabah di daerah terpencil.
2. Dampak pada Bank
- Peningkatan
Beban Operasional: Bank menghadapi lonjakan permintaan reaktivasi,
membebani staf dan sistem layanan pelanggan.
- Kepercayaan
Nasabah: Pemblokiran tanpa pemberitahuan dapat merusak reputasi bank,
meskipun kebijakan ini berasal dari PPATK.
Analisis Kritis
Meskipun kebijakan PPATK bertujuan melindungi sistem
keuangan, eksekusinya menuai kritik. Eduardo Edwin Ramda dari Komite Pemantauan
Pelaksanaan Otonomi Daerah menyebut kebijakan ini kurang komunikatif dan
parameter dormansi tiga bulan dianggap tidak inklusif. Banyak nasabah memiliki
rekening yang sengaja dibiarkan tidak aktif untuk tujuan tertentu, seperti
tabungan jangka panjang, dan pemblokiran mendadak dianggap merugikan.
Namun, PPATK dan bank beralasan bahwa pemblokiran ini
merupakan langkah pengamanan. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan
bahwa rekening dormant, terutama yang tidak aktif lebih dari lima tahun, rentan
disalahgunakan. Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mendukung kebijakan ini
sebagai upaya melindungi nasabah dari kejahatan seperti judi online.
Solusi dan Rekomendasi
1. Peningkatan Komunikasi
Bank dan PPATK harus memberikan pemberitahuan melalui SMS,
email, atau aplikasi mobile banking sebelum memblokir rekening. Ini akan
memberi nasabah kesempatan untuk melakukan transaksi preventif.
2. Simplifikasi Proses Reaktivasi
- Digitalisasi
Proses: Bank seperti Bank Mandiri telah memungkinkan reaktivasi
melalui aplikasi mobile banking dengan verifikasi wajah. Pendekatan ini
dapat diadopsi oleh bank lain untuk mengurangi kebutuhan kunjungan ke
cabang.
- Pengurangan
Biaya: Biaya reaktivasi, seperti yang dikenakan BSI, sebaiknya
dihapuskan untuk meringankan beban nasabah.
3. Edukasi Nasabah
Bank perlu mengedukasi nasabah tentang pentingnya menjaga
aktivitas rekening, seperti melakukan transaksi kecil secara berkala, untuk
mencegah status dormant.
4. Koordinasi dengan PPATK
Bank dan PPATK harus menyelaraskan definisi dormansi dan
prosedur pemblokiran untuk menghindari kebingungan. Periode tiga bulan mungkin
terlalu singkat bagi beberapa nasabah, dan periode enam bulan bisa menjadi
kompromi.
Kesimpulan
Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK, meskipun
bertujuan baik, telah menyebabkan masalah penarikan dana di beberapa bank pada
1 Agustus 2025. Kurangnya pemberitahuan dan proses reaktivasi yang rumit
menjadi penyebab utama keluhan nasabah. Dengan komunikasi yang lebih baik,
simplifikasi prosedur, dan edukasi, dampak negatif kebijakan ini dapat
diminimalkan. Nasabah disarankan untuk segera memeriksa status rekening mereka
melalui ATM, mobile banking, atau customer service, dan mengajukan reaktivasi
jika diperlukan.
Referensi
- CNBC
Indonesia, “PPATK Blokir Rekening Nganggur atau Dormant, Ini Aturan dari
Bank”
- Tempo,
“Pemblokiran Rekening Bank Nganggur 3 Bulan, PPATK: Uang Nasabah Aman”
- KPPOD,
“PPATK Blokir 140.000 Rekening Dorman, Nilai Capai Rp428 Miliar”
- Detik,
“PPATK Buka Lagi Lebih dari 28 Juta Rekening Nganggur yang Diblokir”
- Kompas,
“Rekening Tak Aktif Diblokir, Warga: Reaktivasi Jangan Dipersulit”
Tim dayaktoday.com