Beberapa Bank Alami Masalah Penarikan Dana Hari Ini Akibat Kebijakan Blokir Rekening Tidak Aktif

blokir rekening, rekening dormant, penarikan dana, PPATK, kebijakan perbankan, reaktivasi rekening

Rekening dormant: memicu dilema, antara rush dan ketidakpercayaan pada bank
Rekening dormant: memicu dilema, antara rush dan ketidakpercayaan pada bank. GrokAI.

Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyebabkan masalah penarikan dana di beberapa bank di Indonesia pada 1 Agustus 2025. 

Rekening dormant, yang didefinisikan sebagai rekening tanpa aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan, diblokir untuk mencegah penyalahgunaan seperti pencucian uang dan judi online. Meskipun dana nasabah tetap aman, proses reaktivasi yang rumit dan kurangnya pemberitahuan sebelumnya memicu keluhan. 

Artikel ini menganalisis penyebab, dampak, dan solusi dari masalah ini berdasarkan studi interteks dan verifikasi data dari sumber terpercaya.

Pendahuluan

Pada Juli 2025, PPATK mengumumkan pemblokiran sementara rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih, yang dikategorikan sebagai rekening dormant. Kebijakan ini bertujuan melindungi sistem keuangan dari aktivitas ilegal, seperti jual-beli rekening dan pencucian uang. Namun, implementasinya memicu masalah penarikan dana di beberapa bank, termasuk BNI, BRI, dan Bank Mandiri, karena nasabah tidak dapat mengakses dana mereka tanpa proses reaktivasi. Artikel ini mengeksplorasi akar masalah, dampak pada nasabah, dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi kendala tersebut.

Metodologi Penelitian

Penelitian dilakukan melalui studi interteks, menganalisis laporan media, pernyataan resmi PPATK, dan kebijakan bank seperti BNI, BRI, dan Bank Mandiri. Data diverifikasi menggunakan sumber berita terpercaya seperti CNBC Indonesia, Tempo, dan Detik, serta situs resmi PPATK. Analisis kritis dilakukan untuk memastikan objektivitas, dengan mempertimbangkan sudut pandang nasabah, bank, dan regulator. Informasi yang tidak konsisten atau tidak didukung sumber kredibel diabaikan untuk menjaga akurasi.

Penyebab Masalah Penarikan Dana

1. Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant

PPATK, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, memblokir rekening yang tidak aktif selama tiga bulan atau lebih. Rekening dormant mencakup tabungan perorangan, perusahaan, giro, dan rekening dalam mata uang rupiah atau asing. Tujuannya adalah mencegah penyalahgunaan untuk aktivitas ilegal, seperti judi online, penipuan, dan pencucian uang. Pada 2024, PPATK mengidentifikasi lebih dari 28.000 rekening dormant yang digunakan untuk deposit perjudian online, mendorong kebijakan ini.

Namun, parameter dormansi bervariasi antar bank. Misalnya, BNI mendefinisikan rekening dormant sebagai rekening tanpa transaksi selama enam bulan, sementara PPATK menggunakan batas tiga bulan untuk rekening berisiko tinggi. Ketidakseragaman ini menyebabkan kebingungan di kalangan nasabah.

2. Kurangnya Pemberitahuan kepada Nasabah

Banyak nasabah mengeluhkan pemblokiran rekening tanpa pemberitahuan sebelumnya, sebagaimana dilaporkan di media sosial dan laporan berita. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa PPATK seharusnya memberikan notifikasi terlebih dahulu agar nasabah dapat mengambil tindakan preventif. Kurangnya komunikasi ini memperparah masalah, terutama bagi nasabah yang tidak menyadari status dormant rekening mereka.

3. Proses Reaktivasi yang Rumit

Proses reaktivasi rekening dormant dianggap berbelit oleh sebagian nasabah. Untuk mengaktifkan kembali rekening, nasabah harus:

  1. Mengajukan keberatan melalui formulir online PPATK (bit.ly/FormHensem) dengan melampirkan data seperti nama, NIK/paspor, dan nomor ponsel aktif.
  2. Mengunjungi cabang bank dengan membawa identitas dan bukti kepemilikan rekening.
  3. Melakukan transaksi minimum, seperti setoran Rp100.000 di BNI.

Proses ini bisa memakan waktu hingga 20 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil peninjauan PPATK serta bank. Beberapa bank, seperti BSI, mengenakan biaya reaktivasi sebesar Rp5.000 untuk jenis rekening tertentu.

Dampak pada Nasabah dan Perbankan

1. Dampak pada Nasabah

  • Ketidaknyamanan Finansial: Nasabah tidak dapat melakukan penarikan, transfer, atau transaksi digital, mengganggu kebutuhan sehari-hari atau bisnis.
  • Kekhawatiran Keamanan Dana: Meskipun PPATK menjamin dana tetapכת

System: nasabah tetap aman, banyak yang khawatir karena akses tiba-tiba terhenti.

  • Beban Administratif: Proses reaktivasi yang panjang dan kunjungan ke cabang bank memakan waktu dan biaya, terutama bagi nasabah di daerah terpencil.

2. Dampak pada Bank

  • Peningkatan Beban Operasional: Bank menghadapi lonjakan permintaan reaktivasi, membebani staf dan sistem layanan pelanggan.
  • Kepercayaan Nasabah: Pemblokiran tanpa pemberitahuan dapat merusak reputasi bank, meskipun kebijakan ini berasal dari PPATK.

Analisis Kritis

Meskipun kebijakan PPATK bertujuan melindungi sistem keuangan, eksekusinya menuai kritik. Eduardo Edwin Ramda dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah menyebut kebijakan ini kurang komunikatif dan parameter dormansi tiga bulan dianggap tidak inklusif. Banyak nasabah memiliki rekening yang sengaja dibiarkan tidak aktif untuk tujuan tertentu, seperti tabungan jangka panjang, dan pemblokiran mendadak dianggap merugikan.

Namun, PPATK dan bank beralasan bahwa pemblokiran ini merupakan langkah pengamanan. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa rekening dormant, terutama yang tidak aktif lebih dari lima tahun, rentan disalahgunakan. Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, mendukung kebijakan ini sebagai upaya melindungi nasabah dari kejahatan seperti judi online.

Solusi dan Rekomendasi

1. Peningkatan Komunikasi

Bank dan PPATK harus memberikan pemberitahuan melalui SMS, email, atau aplikasi mobile banking sebelum memblokir rekening. Ini akan memberi nasabah kesempatan untuk melakukan transaksi preventif.

2. Simplifikasi Proses Reaktivasi

  • Digitalisasi Proses: Bank seperti Bank Mandiri telah memungkinkan reaktivasi melalui aplikasi mobile banking dengan verifikasi wajah. Pendekatan ini dapat diadopsi oleh bank lain untuk mengurangi kebutuhan kunjungan ke cabang.
  • Pengurangan Biaya: Biaya reaktivasi, seperti yang dikenakan BSI, sebaiknya dihapuskan untuk meringankan beban nasabah.

3. Edukasi Nasabah

Bank perlu mengedukasi nasabah tentang pentingnya menjaga aktivitas rekening, seperti melakukan transaksi kecil secara berkala, untuk mencegah status dormant.

4. Koordinasi dengan PPATK

Bank dan PPATK harus menyelaraskan definisi dormansi dan prosedur pemblokiran untuk menghindari kebingungan. Periode tiga bulan mungkin terlalu singkat bagi beberapa nasabah, dan periode enam bulan bisa menjadi kompromi.

Kesimpulan

Kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK, meskipun bertujuan baik, telah menyebabkan masalah penarikan dana di beberapa bank pada 1 Agustus 2025. Kurangnya pemberitahuan dan proses reaktivasi yang rumit menjadi penyebab utama keluhan nasabah. Dengan komunikasi yang lebih baik, simplifikasi prosedur, dan edukasi, dampak negatif kebijakan ini dapat diminimalkan. Nasabah disarankan untuk segera memeriksa status rekening mereka melalui ATM, mobile banking, atau customer service, dan mengajukan reaktivasi jika diperlukan.

Referensi

  • CNBC Indonesia, “PPATK Blokir Rekening Nganggur atau Dormant, Ini Aturan dari Bank”
  • Tempo, “Pemblokiran Rekening Bank Nganggur 3 Bulan, PPATK: Uang Nasabah Aman”
  • KPPOD, “PPATK Blokir 140.000 Rekening Dorman, Nilai Capai Rp428 Miliar”
  • Detik, “PPATK Buka Lagi Lebih dari 28 Juta Rekening Nganggur yang Diblokir”
  • Kompas, “Rekening Tak Aktif Diblokir, Warga: Reaktivasi Jangan Dipersulit”

 

Tim dayaktoday.com

LihatTutupKomentar