Warga Dayak Intu Lingau Tolak HGU PT Borneo Damai Lestari Raya
Advokasi langsung di lapangan bagi warga Dayak yang SDA-nya dicaplok semene-mena Oligarki. Ist.
Kutai Barat, Kalimantan Timur — dayaktoday.com: Masyarakat adat Dayak di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatn, Kabupaten Kutai Barat, menyatakan penolakan terhadap rencana pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan perkebunan sawit, PT Borneo Damai Lestari Raya.
Tanah yang hendak dikonsesi merupakan wilayah adat yang telah mereka kelola turun-temurun dan menjadi sumber hidup utama masyarakat.
Aksi penolakan tindak-oligarki
Aksi penolakan digelar secara terbuka di lapangan kampung dengan membawa spanduk besar bertuliskan penolakan.
Baca Ibu Kota Nusantara (IKN) Diusulkan Jadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur
Warga menilai, pemberian HGU dilakukan tanpa persetujuan mereka, melanggar prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) yang menjadi standar perlindungan hak masyarakat adat secara internasional.
“Kami menolak! Ini tanah kami, bukan milik perusahaan,” ujar salah satu tokoh adat dalam orasinya.
Penolakan warga Intu Lingau menjadi salah satu potret konflik agraria yang marak terjadi di tanah Borneo akibat ekspansi industri ekstraktif.
Advokasi Hukum dan Literasi Adat Perkuat Gerakan Masyarakat
Penolakan masyarakat adat tidak berdiri sendiri. Advokat perempuan Dayak, Erika Siluq, bersama tim pendamping hukum, terjun langsung mendukung warga dengan memberikan advokasi hukum serta pendidikan dan literasi hak-hak adat. Pendekatan ini memperkuat posisi hukum komunitas dalam menghadapi tekanan korporasi dan lemahnya perlindungan negara.
Baca Dayak Bukan Berasal dari Yunnan tapi dari Gua Niah: Ini Bukti Ilmiah Uji-karbon 40.000 Tahun Silam
“Kekejaman dan kesewenang-wenangan korporasi pada warga lokal, serta praktik oligarki yang merampas dan memeras sumber daya alam Borneo, harus segera dihentikan,” tegas Erika Siluq.
Erika menekankan pentingnya organisasi warga, konsolidasi kampung, serta kerja kolektif lintas wilayah adat untuk mempertahankan hak ulayat dan ruang hidup yang adil.
Dalam banyak kasus, warga tidak mendapat informasi utuh tentang proses izin HGU, dan suara mereka kerap diabaikan dalam kebijakan pembangunan.
Gerakan masyarakat adat di Intu Lingau merupakan simbol perlawanan terhadap model pembangunan eksploitatif yang mengabaikan keberlanjutan lingkungan dan hak konstitusional masyarakat adat.
Baca Dayak dan Hak Atas Tanah Adat: Antara Memori Kolektif dan Tantangan Modern
Aksi seperti ini terus meluas di wilayah Kalimantan, menjadi kekuatan moral dan hukum untuk menuntut keadilan ekologis, perlindungan tanah adat, serta penghentian ekspansi korporasi yang merusak.
-- X-5/Tim dayaktoday.com