Deforestasi Indonesia 2025: Kalimantan, Pulau Terbesar ke-3 Dunia Terancam Gundul
Penampakan deforestasi di Kalimantan Barat. Dokpri.
Laju deforestasi Indonesia pada 2025 tetap menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Total hutan alam yang hilang mencapai 433.751 hektare.Dari jumlah itu, sekitar 166.590 hektare merupakan pembukaan hutan dalam hamparan besar dengan luas lebih dari 5 hektare. Namun, sebagian besar deforestasi justru berlangsung dalam bentuk pembukaan lahan berukuran kecil. Sekitar 62 persen terjadi pada skala di bawah 5 hektare, dengan 149.159 hektare berada pada rentang 1–5 hektare.
Baca Spencer Empading Anak Sanggin: Akademisi yang Menjembatani Tradisi dan Modernitas
Pola ini menunjukkan bahwa hilangnya hutan tidak hanya disebabkan oleh pembukaan kawasan dalam satu hamparan luas, tetapi juga melalui ribuan pembukaan lahan kecil yang jika dijumlahkan menghasilkan kerusakan sangat besar. Karena berlangsung secara tersebar, jenis deforestasi ini sering luput dari perhatian publik maupun pengawasan pemerintah.
Di balik angka tersebut terdapat berbagai faktor yang saling berkaitan. Kebijakan pemerintah, perubahan tata ruang, pemberian izin usaha, pembangunan infrastruktur, serta ekspansi industri berbasis sumber daya alam menjadi pendorong utama hilangnya tutupan hutan.
Deforestasi bukan lagi semata-mata ersoalan penebangan liar. Ironisnya, deforestasi banyak terjadi justru akibat aktivitas yang memperoleh izin secara resmi.
Baca Kain Tenun Masyarakat Ensaid Panyae, Sintang
Pada saat yang sama, kawasan yang dahulu relatif aman kini mulai mengalami tekanan berat. Papua menjadi wilayah yang mengalami peningkatan tercepat, sementara Kalimantan masih menjadi pulau dengan kehilangan hutan terbesar. Situasi ini menunjukkan bahwa tekanan terhadap hutan Indonesia terus bergeser mengikuti arah investasi dan pembangunan ekonomi.
Kebijakan Pemerintah dan Ekspansi Industri Mempercepat Hilangnya Hutan
Berbagai kebijakan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir dinilai ikut mempercepat laju deforestasi. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, sejumlah ketentuan perlindungan hutan menjadi lebih longgar. Salah satu contohnya adalah dihapusnya ketentuan minimal 30 persen kawasan hutan pada setiap wilayah. Selain itu, banyak Proyek Strategis Nasional (PSN) memperoleh kemudahan untuk menggunakan kawasan hutan.
Baca Dayak dan Literasi Keuangan di Era Digital
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melanjutkan sejumlah program tersebut, termasuk proyek lumbung pangan atau food estate. Di Merauke, Papua Selatan, pembukaan lahan untuk sawah menjadi salah satu faktor yang meningkatkan tekanan terhadap hutan alam. Pemerintah juga mencadangkan sekitar 20,6 juta hektare kawasan sebagai wilayah pengembangan pangan, energi, dan air.
Analisis Auriga Nusantara menunjukkan sekitar 8,8 juta hektare di dalam kawasan itu masih berupa hutan alam, dan hampir seperlima deforestasi tahun 2025 terjadi di wilayah tersebut.
Proyek pemerintan dan izin konversi hutan untuk perkebunan sawit
Di samping proyek pemerintah, izin konversi hutan untuk perkebunan sawit, tambang, dan hutan tanaman industri turut menjadi penyebab utama kehilangan hutan. Masih terdapat sekitar 9,6 juta hektare hutan alam yang berada di dalam konsesi konversi. Pada 2025, hampir 43 persen deforestasi nasional terjadi di kawasan berizin tersebut.
Area Penggunaan Lain (APL) juga menjadi sumber deforestasi penting. Hutan yang telah berubah status menjadi APL dapat ditebang secara legal sehingga lebih rentan hilang. Pada 2025, sekitar 125.890 hektare, atau 28 persen dari total deforestasi nasional, terjadi di kawasan APL.
Ekspansi berbagai komoditas industri semakin memperbesar tekanan terhadap hutan. Perkebunan sawit terus berkembang, didorong meningkatnya kebutuhan biodiesel melalui kebijakan campuran bahan bakar B40.
Di Kalimantan, pulau terbesar ke-3 di dunia, perluasan hutan tanaman industri untuk memasok bahan baku pabrik pulp dan kertas menjadi penyebab utama pembukaan hutan. Sementara itu, melonjaknya permintaan nikel untuk industri kendaraan listrik mendorong pembukaan tambang baru di Sulawesi dan Maluku Utara. Kenaikan harga emas juga menyebabkan ekspansi sejumlah tambang emas ke kawasan berhutan.
Baca Rumah Betang Saham 150 Tahun, Warisan Dayak yang Tetap Dihuni
Semua perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pertumbuhan industri masih sangat bergantung pada pembukaan kawasan berhutan. Tanpa perlindungan yang lebih kuat, pembangunan ekonomi akan terus mengurangi luas hutan alam Indonesia.
Papua Menjadi Episentrum Baru Deforestasi
Selama lebih dari satu dekade, Kalimantan tetap menjadi wilayah dengan kehilangan hutan terbesar di Indonesia. Namun, pada 2025 perhatian mulai bergeser ke Tanah Papua. Pulau ini mengalami tambahan deforestasi sekitar 60.337 hektare, sehingga menempati posisi ketiga setelah Kalimantan dan Sumatra.
Peningkatan tersebut tidak terjadi secara kebetulan. Berbagai proyek pembangunan, seperti food estate, pembangunan jalan, pemekaran wilayah administratif, serta ekspansi perkebunan sawit mulai membuka akses ke kawasan-kawasan hutan yang sebelumnya relatif utuh.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa pembangunan infrastruktur biasanya diikuti masuknya industri pengolahan. Di Aceh dan Riau, misalnya, pembukaan pabrik kelapa sawit terbukti meningkatkan laju deforestasi di sekitarnya. Fenomena serupa juga terjadi di Sulawesi setelah berkembangnya industri pengolahan nikel.
Papua diperkirakan menghadapi risiko yang sama. Banyak kebun sawit di wilayah tersebut masih berusia muda dan akan memasuki masa produksi puncak dalam lima hingga sepuluh tahun mendatang. Kondisi itu akan mendorong pembangunan lebih banyak pabrik pengolahan sawit. Ketika akses jalan semakin baik dan industri bertambah, tekanan terhadap hutan diperkirakan semakin besar.
Tidak hanya Papua, kawasan konservasi di berbagai daerah juga mengalami peningkatan kerusakan yang sangat tajam. Deforestasi di kawasan konservasi melonjak dari sekitar 7.700 hektare pada 2024 menjadi lebih dari 25.000 hektare pada 2025. Secara keseluruhan, sekitar 43 persen deforestasi nasional terjadi di wilayah yang memiliki nilai konservasi tinggi, termasuk habitat satwa langka seperti harimau, gajah, badak, dan orangutan.
Data tersebut menunjukkan bahwa kawasan yang selama ini dianggap memiliki perlindungan terbaik pun ternyata belum mampu sepenuhnya menahan tekanan pembangunan.
Perlindungan Hutan Harus Menjadi Prioritas Nasional
Salah satu persoalan terbesar dalam pengelolaan hutan Indonesia adalah banyaknya deforestasi yang berlangsung secara legal. Auriga Nusantara mencatat sekitar 58 persen deforestasi pada 2025 terjadi sesuai ketentuan hukum yang berlaku karena berlangsung di kawasan yang memang telah diizinkan untuk dikonversi. Artinya, persoalan utama bukan hanya penegakan hukum terhadap pembalakan liar, tetapi juga regulasi yang masih memungkinkan hilangnya hutan alam.
Baca Pelanjau, Almond Dayak yang Tumbuh Liar dan Subur di Hutan Borneo
Diperkirakan sekitar 41,6 juta hektare, atau hampir 44 persen hutan alam Indonesia, belum memiliki perlindungan hukum yang memadai. Kawasan tersebut sewaktu-waktu dapat berubah fungsi melalui revisi tata ruang atau penerbitan izin baru.
Untuk mengatasi kondisi ini, diperlukan langkah yang lebih menyeluruh. Pemerintah perlu menerbitkan regulasi yang memberikan perlindungan terhadap seluruh hutan alam yang masih tersisa, termasuk yang berada di luar kawasan konservasi. Pengawasan terhadap revisi tata ruang juga harus diperketat agar perubahan fungsi kawasan benar-benar dilakukan secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik.
Selain itu, kawasan konservasi perlu diperluas, terutama pada wilayah-wilayah penting bagi keanekaragaman hayati yang saat ini belum memiliki status perlindungan. Aparat penjaga hutan juga harus didistribusikan secara lebih adil. Selama ini sebagian besar anggaran dan personel masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, sementara wilayah seperti Papua justru memiliki kawasan hutan sangat luas dengan jumlah petugas yang terbatas.
Di sisi lain, perusahaan yang memperoleh izin mengelola kawasan berhutan perlu menjalankan komitmen lingkungan, sosial, dan tata kelola yang baik (ESG). Pemerintah juga perlu memberikan insentif kepada pemerintah daerah, masyarakat adat, komunitas lokal, dan korporasi yang berhasil menjaga hutan.
Perlindungan hutan harus dipandang sebagai investasi jangka panjang karena manfaatnya jauh melampaui nilai kayu atau hasil tambang, yakni menjaga sumber air, keanekaragaman hayati, kestabilan iklim, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat Indonesia.
Baca IKN dan Dayak sebagai Penduduk Lokal yang Ditinggalkan
Laporan ini memberikan pesan yang jelas. Deforestasi bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga menyangkut arah pembangunan nasional.
Tanpa kebijakan yang lebih tegas, perlindungan hukum yang kuat, serta komitmen semua pihak, hutan alam Indonesia akan terus menyusut, sementara dampaknya akan dirasakan oleh generasi sekarang maupun generasi mendatang.
Peneliti dan penulis: Apen Panlelugen
Kompilasi berbagai sumber tepercaya, terutama dari: Auriga Nusantara. 2026.
0 Comments