Suwido Hester Limin (4): Pengetahuan Ekologis Tradisional Dayak tentang Daya Dukung Gambut
Masyarakat Dayak tradisional, khususnya kelompok Dayak Ngaju yang mendiami wilayah aliran Sungai Kahayan dan sekitarnya di Kalimantan Tengah, telah lama memahami batasan daya dukung lingkungan hidup marginal mereka secara turun-temurun. Pengetahuan ini bukan hasil observasi sesaat, melainkan warisan empiris yang diuji oleh generasi demi generasi dalam menghadapi karakteristik unik lahan gambut tropis.Para tetua adat secara tegas melarang pembukaan lahan gambut dalam untuk kegiatan perladangan berpindah. Alasan pelarangan tersebut bersifat ganda: spiritual dan praktis. Secara praktis, warga lokal menyadari bahwa risiko ketidaksuburan tanah meningkat drastis apabila lapisan atas gambut dibuka secara ekstrem. Gambut dalam menyimpan lapisan organik yang sangat asam dan miskin unsur hara. Ketika lapisan tersebut terbuka dan mengering, kesuburan menurun tajam, sementara proses oksidasi mempercepat kerusakan struktur tanah.
Baca Suwido Hester Limin: Perspektif Ilmiah Gambut di Wilayah Sabangau (3)
Pembukaan lahan basah secara serampangan diyakini dapat memicu kerusakan hidrologis rawa yang sulit atau bahkan mustahil dipulihkan. Kubah gambut berfungsi sebagai reservoir air alami yang mengatur aliran permukaan dan menjaga kelembaban sepanjang tahun. Gangguan terhadap sistem ini mengubah pola hidrologi secara permanen, menyebabkan kekeringan di musim kemarau dan banjir di musim hujan. Larangan adat ini tidak berdiri sendiri. Ia dilandasi keyakinan bahwa gambut dalam merupakan wilayah yang dihuni oleh roh-roh penjaga. Gangguan terhadap kawasan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap keseimbangan kosmos, yang dapat mendatangkan musibah bagi individu maupun komunitas.
Suwido Hester Limin, yang lahir dan tumbuh di Desa Bawan di tepi Sungai Kahayan, menyerap pengetahuan ini sejak masa kanak-kanak. Ia menyaksikan sendiri bagaimana orang tua dan tetua desa membaca tanda-tanda alam sebelum memutuskan lokasi ladang. Mereka mengamati jenis vegetasi, ketinggian muka air, dan karakteristik tanah secara langsung.
Dalam tulisan ilmiahnya, Suwido kemudian menegaskan bahwa orang Dayak selalu mempertimbangkan daya dukung lahan secara penuh sebelum membuka hutan untuk padi. Mereka hanya memanfaatkan wilayah pinggiran sungai yang memiliki lapisan tanah aluvial subur atau gambut dangkal yang disebut petak luwau. Klasifikasi tanah dilakukan berdasarkan kedalaman kubah air yang dibaca melalui jenis vegetasi asli yang tumbuh di atas lantai hutan. Pengetahuan ini menjadi bagian integral dari konteks budaya yang membentuk cara pandang Suwido sepanjang hidupnya.
Baca Suwido Hester Limin: Dari Tepian Kahayan, Suwido Belajar Membaca Alam (2)
Nilai-nilai adat mengajarkan bahwa manusia harus memperlakukan alam sebagai subjek kehidupan, bukan sebagai objek eksploitasi semata. Prinsip kosmologis ini memandang manusia, tumbuhan, hewan, dan unsur-unsur alam lainnya berada dalam hubungan saling bergantung.
Alam tidak boleh dikuras hingga habis karena generasi yang akan datang juga berhak atas sumber kehidupan yang sama. Prinsip inilah yang kemudian senantiasa melandasi argumen-argumen ilmiah Suwido ketika ia berhadapan dengan berbagai proyek eksploitasi skala besar yang datang dari pusat kekuasaan. Ia sering mengatakan bahwa ilmu pengetahuan modern, dengan segala peralatan dan metodologinya, sebenarnya hanya mengonfirmasi apa yang sudah lama diketahui dan dipraktikkan oleh nenek moyang Dayak.
Sistem Zonasi Adat dan Praktik Pengelolaan Lahan Berkelanjutan
Dalam sistem zonasi tradisional Dayak Ngaju, lahan dibedakan menjadi beberapa kategori yang memiliki fungsi sosial, ekonomi, dan spiritual sekaligus. Salah satu kategori paling penting adalah pukung pahewan. Pukung berarti pulau atau kawasan, sedangkan pahewan berarti larangan. Dengan demikian, pukung pahewan merujuk pada kawasan hutan suci atau hutan larangan yang dilindungi karena diyakini dihuni oleh roh-roh penjaga. Siapa pun yang menebang pohon, membakar lahan, atau mengambil hasil hutan dari kawasan ini tanpa izin adat dikenai sanksi yang berat. Sanksi tersebut dapat berupa denda material, kewajiban menyelenggarakan upacara permohonan maaf, hingga sanksi sosial yang lebih keras sesuai ketentuan singer atau hukum adat.
Selain pukung pahewan, terdapat juga kategori tajahan yang berfungsi sebagai tempat suci, keramat sebagai lokasi yang dianggap memiliki kekuatan spiritual khusus, serta rutas. Penentuan zonasi ini tidak selalu didasarkan pada pengukuran kedalaman gambut dengan peralatan modern. Masyarakat mengandalkan penampakan vegetasi, topografi, dan tanda-tanda spiritual yang diwariskan secara lisan.
Keberadaan pohon-pohon besar tertentu seperti handiwung, lunuk atau beringin, serta pohon-pohon lain yang dianggap angker menjadi penanda alami kawasan yang harus dilindungi. Di Desa Bawan sendiri, hingga kini masih terdapat kawasan pahewan yang dijaga oleh masyarakat setempat sebagai bagian dari warisan leluhur.
Baca Suwido Hester Limin: Merawat Ingatan Pakar Gambut Penemu DAM V (1)
Untuk kegiatan pertanian, masyarakat tradisional mengembangkan sistem handil. Handil adalah kanal kecil yang digali secara gotong royong untuk mengatur aliran air di pinggiran gambut dangkal atau tanah aluvial. Sistem ini memungkinkan warga mengatur kelembaban tanah tanpa mengeringkan gambut secara berlebihan. Batas lahan sering ditentukan oleh jangkauan suara gong. Cara penentuan batas ini menggabungkan aspek sosial dan ekologis sekaligus. Suara gong yang terdengar hingga jarak tertentu menandai batas penguasaan lahan yang masih dapat dikelola secara bertanggung jawab oleh satu kelompok atau keluarga.
Pembukaan ladang selalu didahului oleh serangkaian ritual. Warga memeriksa tanda-tanda alam, meminta izin kepada roh setempat, dan menunggu beberapa hari agar penghuni spiritual sempat pindah. Teknik pembakaran ladang dilakukan secara terkendali. Mereka membuat sekat bakar, memperhatikan arah angin, dan melakukan pengawasan ketat selama proses berlangsung. Praktik ini jauh berbeda dari pembakaran skala besar yang kemudian menjadi sumber bencana asap di kemudian hari. Ritual-ritual tersebut bukan semata-mata formalitas keagamaan. Mereka berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial dan ekologis yang telah teruji dalam jangka waktu yang sangat panjang. Melalui ritual, komunitas menegaskan kembali komitmen kolektif untuk tidak merusak lahan secara berlebihan dan untuk menjaga kesinambungan sumber daya bagi generasi berikutnya.
Sistem handil juga mencerminkan struktur sosial yang terorganisir. Setiap handil memiliki pengurus yang bertanggung jawab mengatur distribusi air, menyelesaikan konflik internal, dan memastikan bahwa pemanfaatan lahan tetap berada dalam batas yang disepakati. Ketika terjadi perselisihan, permasalahan dapat dinaikkan ke tingkat mantir atau damang untuk diselesaikan secara adat. Dengan demikian, pengelolaan lahan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga tertanam dalam jaringan kelembagaan adat yang kuat.
Filosofi Batang Garing sebagai Landasan Moral dan Kosmologis
Konsep Batang Garing, atau kadang disebut Batang Haring, menempati posisi sentral dalam mitologi dan filosofi Kaharingan, agama asli masyarakat Dayak Ngaju. Batang Garing dilambangkan sebagai pohon kehidupan yang menghubungkan dunia atas, dunia manusia, dan dunia bawah.
Dalam kitab Panaturan, dijelaskan bahwa Ranying Hatalla Langit menciptakan Batang Garing sebagai bagian dari proses penciptaan alam semesta. Bentuknya menyerupai mata tombak yang menjulang ke langit, dengan dahan-dahan yang seimbang di kedua sisi, dan guci berisi air kehidupan di bagian bawah. Simbolisme ini menegaskan bahwa kehidupan harus dijaga dalam keseimbangan vertikal antara manusia dan Sang Pencipta, serta keseimbangan horizontal antara manusia dengan sesama dan dengan lingkungan alamnya.
Baca Demo Peladang di Pontianak, Gubernur Norsan Janji Tak Cabut Perda tentang Ladang
Alam dalam pandangan ini bukanlah sumber daya yang boleh dihabiskan semaunya. Alam adalah mitra yang harus dihormati agar generasi mendatang tetap dapat hidup dengan layak. Pesan leluhur yang sering diucapkan berbunyi: ingat peteh Tahu Hiang, petak danun akan kolunen harian andau. Artinya, ingatlah pesan leluhur, tanah air ini diperuntukkan bagi kehidupan manusia yang akan datang. Pesan moral tersebut menjadi landasan bagi banyak tokoh Dayak, termasuk Suwido, dalam memperjuangkan kelestarian ekosistem gambut.
Filosofi Batang Garing mengajarkan bahwa setiap tindakan manusia terhadap alam memiliki konsekuensi yang melampaui dimensi material. Merusak kubah gambut berarti merusak salah satu fondasi kehidupan yang menopang keberlanjutan komunitas. Sebaliknya, menjaga keseimbangan hidrologi dan keanekaragaman hayati berarti menjaga hubungan yang harmonis dengan seluruh tatanan kosmos. Dalam praktik sehari-hari, filosofi ini diwujudkan melalui penghormatan terhadap kawasan suci, pelaksanaan ritual sebelum membuka lahan, dan kepatuhan terhadap batas-batas pemanfaatan sumber daya yang telah ditetapkan adat.
Suwido memahami bahwa hukum adat yang berlandaskan filosofi ini bukan sekadar kumpulan mitos yang usang. Ia melihat bukti empiris di lapangan yang memperkuat keyakinan tersebut. Di kawasan yang masih dilindungi secara adat atau yang belum dibuka dengan kanal besar, gambut cenderung tetap basah bahkan pada musim kemarau panjang. Kawasan semacam itu relatif lebih aman dari kebakaran. Sebaliknya, di wilayah bekas Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektar dan kawasan yang mengalami kanalisasi intensif, permukaan gambut mengering, mudah terbakar, mengalami penurunan muka tanah atau subsidence, dan melepaskan karbon dalam jumlah besar ke atmosfer.
Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektar yang diluncurkan pada pertengahan 1990-an melalui keputusan pemerintah pusat menjadi contoh nyata kegagalan pendekatan yang mengabaikan pengetahuan lokal. Kanal-kanal raksasa yang memotong kubah gambut mengubah sistem hidrologi secara destruktif. Lahan yang diharapkan menjadi sawah produktif justru berubah menjadi area rawan kebakaran dan sumber emisi karbon. Pengalaman ini semakin memperkuat keyakinan Suwido bahwa pengetahuan lokal harus menjadi fondasi utama dalam setiap upaya pengelolaan modern.
Integrasi Pengetahuan Lokal dengan Ilmu Pengetahuan dan Advokasi Kebijakan
Suwido Hester Limin, yang juga aktif di Dewan Adat Dayak, membawa pengetahuan yang diwarisinya dari Desa Bawan ke dalam ruang-ruang ilmiah dan kebijakan. Ia tidak menempatkan pengetahuan adat sebagai lawan dari ilmu pengetahuan modern, melainkan sebagai fondasi yang saling menguatkan. Ketika berhadapan dengan proyek-proyek besar, ia sering mengemukakan bahwa pembukaan gambut dalam melanggar baik prinsip-prinsip hidrologi maupun hukum adat. Argumennya selalu dilengkapi dengan data lapangan dan pengamatan jangka panjang.
Ia merancang sekat kanal model V sebagai upaya teknis untuk mengembalikan kelembaban gambut yang telah dikeringkan. Ia juga membentuk Tim Serbu Api untuk menangani kebakaran secara cepat dan terkoordinasi. Dalam bidang reboisasi, ia mendorong sistem beli tanaman tumbuh, sebuah ide yang ia sampaikan dalam pertemuan bilateral antara Indonesia dan Finlandia. Semua inisiatif tersebut berakar pada pengamatan masa kecilnya di Bawan dan pemahaman mendalam tentang karakteristik kubah air purba di kawasan Sabangau.
Suwido percaya bahwa solusi teknis saja tidak pernah cukup. Diperlukan perubahan cara pandang yang lebih mendasar. Gambut tidak boleh lagi dilihat sebagai lahan kosong yang menunggu untuk dimanfaatkan, melainkan sebagai ekosistem hidup yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan spiritual yang harus dijaga. Ia sering membawa mahasiswa dan peneliti dari dalam maupun luar negeri ke lapangan. Di sana, ia menunjukkan secara langsung perbedaan mencolok antara kawasan gambut yang masih utuh dan kawasan yang telah mengalami kerusakan parah akibat kanalisasi dan kebakaran berulang.
Baca Membaca Hutan Hujan Tropika Indonesia Karya Prof. Sosilawaty MP di Tengah Krisis Kebakaran Hutan
Dengan demikian, silsilah kultural Suwido Hester Limin tidak dapat dipisahkan dari tanah purba di sepanjang Sungai Kahayan. Kelahirannya di Desa Bawan, transformasi administratif wilayah yang dilaluinya, karakteristik geokimia gambut yang ekstrem, serta hukum adat yang menjaga kubah dalam, semuanya membentuk satu kesatuan yang utuh. Ia adalah putra Kahayan yang membawa suara tanah dan air ke dalam ruang-ruang ilmu pengetahuan dan perumusan kebijakan. Melalui perjuangannya, ia mengingatkan bahwa kelestarian gambut tropis bukan sekadar persoalan teknis atau ekonomi jangka pendek. Kelestarian tersebut menyangkut masa depan bersama: manusia, alam, dan generasi yang belum lahir.
Perjuangan Suwido menunjukkan bahwa ilmu pengetahuan yang berakar pada pengalaman lokal dan diilhami oleh nilai-nilai adat memiliki kekuatan yang jauh lebih mendalam dan berkelanjutan dibandingkan pendekatan yang hanya mengandalkan teknologi serta kebijakan yang dirumuskan dari atas tanpa mempertimbangkan konteks setempat.
Pengetahuan Dayak tentang gambut, yang telah teruji selama berabad-abad, menawarkan pelajaran penting bagi upaya restorasi dan pengelolaan lahan gambut di masa kini maupun masa depan.
0 Comments