Pengakuan Hutan Adat Tawang Panyai Tapang Sambas Sekadau: Perjuangan 4 Tokoh Dayak dan Dampaknya bagi Masyarakat
| Meski warisan nenek moyang sejak ribuan tahun silam, untuk pengakuan hutan adat saja, perlu perjuangan dan ketekunan. Dokpri. |
Komunitas kecil di Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, memilih untuk bertahan di tengah gempuran perkebunan kelapa sawit yang meluas di Kalimantan Barat sejak akhir 1990-an.
Ancaman deforestasi yang semakin mendekat memaksa warga bertindak. Empat tokoh lokal yang akrab disebut “4-M bersaudara” yakni Musa, Munaldus, Mikael, dan Masiun; menjadi motor penggerak perlawanan damai yang akhirnya membuahkan hasil.
Dari Ancaman Sawit hingga Pemetaan Partisipatif
Tahun 1996 menjadi titik balik ketika ekspansi perkebunan sawit mulai merambah wilayah adat. Bagi masyarakat setempat, hutan ini adalah “rumah suci” yang menyimpan pengetahuan tradisional, obat-obatan alam, dan ritual adat yang telah diwariskan selama puluhan generasi.
Alih-alih menyerah, warga yang dipimpin 4-M bersaudara memulai langkah strategis pada 2012 dengan melakukan pemetaan wilayah adat secara mandiri. Proses ini melibatkan seluruh anggota komunitas untuk mendokumentasikan batas-batas tanah secara detail. Pemetaan tersebut menjadi senjata ampuh dalam berunding dengan pemerintah dan pihak swasta.
Setelah perjuangan panjang yang penuh ketegangan, pada 16 Maret 2017 akhirnya datang kabar gembira. Hutan Adat Tawang Panyai resmi diakui melalui **SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1152/MENLHK-PSKL/PKTHA/PSL.0/3/2017. Pengakuan ini menjadikan Tawang Panyai salah satu hutan adat yang tercatat dalam peta kawasan hutan nasional di Kalimantan Barat.
Filosofi 4-M dan Pemberdayaan Ekonomi
Perjuangan 4-M bersaudara tidak berhenti pada masalah lingkungan saja. Mereka menyadari bahwa pelestarian hutan harus diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh tawaran ekonomi jangka pendek.
Munaldus Nerang, salah satu dari keempat bersaudara, memimpin Gerakan Credit Union Keling Kumang (CCUKK) selama lebih dari dua dekade. Gerakan ini dimulai dari kegiatan menabung kecil-kecilan dan berkembang menjadi lembaga keuangan mikro berbasis gotong royong yang membantu ribuan keluarga keluar dari jerat kemiskinan struktural.
Baca Emas atau Tanah? Rangkuman Diskusi di Grup WAG “Literasi Dayak”
Salah satu capaian paling nyata adalah berdirinya Institut Teknologi Keling Kumang (ITKK); suatu perguruan tinggi pertama di Kabupaten Sekadau. Berlokasi strategis di Jalan Merdeka Timur Km 5 (arah Sekadau-Sintang), kampus ini menjadi wadah bagi generasi muda untuk menggabungkan ilmu pengetahuan modern dengan kearifan lokal Dayak, termasuk bidang pertanian ramah lingkungan, kewirausahaan, dan pengelolaan sumber daya alam.
Dampak Nyata bagi Masyarakat Tapang Sambas
Pengakuan hutan adat ini memberikan manfaat berlapis bagi warga:
- Ekologi: Kawasan hutan tetap terjaga, biodiversitas terlindungi, dan fungsi daerah aliran sungai tetap berjalan.
- Sosial-Budaya: Identitas masyarakat Dayak Desa semakin kuat, pengetahuan tradisional terjaga, dan rasa bangga terhadap warisan leluhur meningkat.
- Ekonomi: Terbuka peluang baru seperti ekowisata berbasis adat, pemanfaatan hasil hutan non-kayu, serta pengembangan usaha kecil berbasis kearifan lokal.
Sementara Credit Union dan ITKK terus menjadi mesin pemberdayaan yang membantu masyarakat membangun ekonomi mandiri dan mengurangi ketergantungan pada sektor ekstraktif.
Inspirasi dan motivasi
Cerita Hutan Adat Tawang Panyai dan peran 4-M bersaudara membuktikan bahwa perjuangan berbasis komunitas yang menggabungkan pelestarian alam dengan pemberdayaan ekonomi dapat menciptakan perubahan yang berkelanjutan. Di era krisis iklim saat ini, model seperti ini sangat relevan sebagai contoh harmoni antara manusia dan alam.
Baca Kalimantan, Pulau dan Tanah Dayak dalam Ancaman Deforestasi 433.751 Hektare
Keberhasilan ini diharapkan dapat menginspirasi komunitas adat lain di Indonesia untuk terus memperjuangkan hak mereka dengan cara yang damai, terukur, dan visioner.
Pemerintah daerah dan pusat diharapkan memberikan pendampingan teknis serta dukungan dana berkelanjutan bagi pengelolaan hutan adat yang telah diakui.
ITKK dapat memperluas program studi yang berfokus pada agroekologi, pariwisata berbasis masyarakat, dan inovasi produk lokal.
Prinsip kepemimpinan 4-M layak dijadikan bahan pembelajaran kepemimpinan adat di berbagai daerah lain di Kalimantan.
Ditulis berdasarkan penelitian lapangan oleh Masri Sareb Putra, M.A
0 Comments