Alasan Penduduk Asli Kalimantan Menolak Keras Program Transmigrasi: 10 Keburukan Banding 1 Kebaikan

Transmigrasi, Dayak menolak keras Transmigrasi, Pemerintah tidak adil, Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, tanah adat

 

Transmigrasi 10 keburukannya 1 saja kebaikannya
Salah satu dmeonstrasi keras masyarakat Kalimantan menolak Program Transmigrasi: Transmigrasi 10 keburukannya 1 saja kebaikannya. Ist.

Laporan Hasil Penelitian

Oleh Timdayaktoday.com

Pendahuluan

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis respons masyarakat Dayak di Kalimantan terhadap Program Transmigrasi yang dicanangkan oleh pemerintah. 

Penelitian ini berfokus pada persepsi masyarakat Dayak terhadap kebijakan transmigrasi, implikasi hukum adat, ketidakadilan sosial, serta dampak sosial dan budaya yang ditimbulkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam dan observasi lapangan sebagai metode pengumpulan data.

Temuan Penelitian

  1. Penolakan Masyarakat Dayak terhadap Program Transmigrasi
    Masyarakat Dayak di Kalimantan secara tegas menolak program transmigrasi. Mereka memandang program ini sebagai bentuk pemaksaan kehendak negara yang mengabaikan hak atas tanah warisan turun-temurun dari leluhur. Tanah adat dianggap sebagai bagian integral dari identitas budaya dan sejarah masyarakat Dayak, sehingga transmigrasi dipandang sebagai ancaman terhadap eksistensi mereka (Krisantus, 2025).
  2. Kegagalan Pemahaman Negara terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
    Negara dinilai gagal memahami dan mengimplementasikan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 terkait pengakuan tanah adat, khususnya bagi masyarakat Dayak. Putusan ini mengakui hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka, namun kebijakan transmigrasi sering kali mengesampingkan kepemilikan tanah adat dan memicu konflik antara warga lokal dan transmigran (Mahkamah Konstitusi, 2012). 
    Menguatkan Hak Masyarakat Adat Atas Hutan Adat Studi Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012)
  3. Ketidakadilan dalam Perlakuan terhadap Penduduk Lokal dan Transmigran
    Pemerintah dianggap tidak berlaku adil terhadap masyarakat Dayak sebagai penduduk asli. Transmigran menerima fasilitas berlebihan dari negara, seperti lahan, bantuan perumahan, dan dukungan ekonomi, sementara masyarakat Dayak tidak mendapatkan perhatian serupa. Ketimpangan ini memicu ketegangan sosial dan rasa marginalisasi di kalangan masyarakat adat (Sak, 2025).
  4. Respons Masyarakat Dayak terhadap Kelanjutan Program Transmigrasi
    Masyarakat Dayak menyatakan akan mengambil tindakan sesuai dengan hak dan kepantasan mereka apabila pemerintah tetap melanjutkan program transmigrasi. Hal ini mencakup kemungkinan aksi kolektif untuk mempertahankan tanah adat mereka, baik melalui jalur hukum adat maupun protes langsung, seperti yang terjadi di Landak pada Juli 2025 (Sak, 2025).
  5. Dampak Negatif Transmigrasi Melebihi Manfaatnya
    Penelitian menemukan bahwa dampak buruk transmigrasi jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya bagi masyarakat Dayak. Dampak negatif meliputi hilangnya hak atas tanah adat, konflik sosial dengan transmigran, kerusakan lingkungan, dan ancaman terhadap kelestarian budaya Dayak. Manfaat yang dijanjikan, seperti pembangunan ekonomi, sering kali tidak dirasakan oleh masyarakat lokal (Aliansi Masyarakat Dayak Landak, Mei, 2025).

 

Negara dinilai gagal memahami dan mengimplementasikan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012.

Tabel Dampak Program Transmigrasi terhadap Masyarakat Dayak

No

Aspek

Deskripsi

      Keburukan

1

Hilangnya Hak Tanah Adat

Program transmigrasi sering kali mengabaikan hak masyarakat Dayak atas tanah warisan turun-temurun, menyebabkan kehilangan lahan yang merupakan bagian dari identitas budaya mereka (Krisantus, 2025).

2

Konflik Sosial

Kedatangan transmigran memicu ketegangan dan konflik horizontal antara masyarakat Dayak dan pendatang karena persaingan atas sumber daya (Demo di Landak dan Sintang, 2025).

3

Marginalisasi Masyarakat Lokal

Masyarakat Dayak merasa terpinggirkan akibat fasilitas berlebihan yang diberikan kepada transmigran, seperti lahan dan bantuan ekonomi (Demo di Landak dan Sintang, 2025).

4

Kerusakan Lingkungan

Pembukaan lahan untuk transmigrasi menyebabkan deforestasi dan kerusakan ekosistem yang menjadi sumber penghidupan masyarakat Dayak (Aliansi Dayak Bersatu Kalteng, 2025).

5

Ancaman terhadap Budaya Dayak

Transmigrasi mengancam kelestarian tradisi dan identitas budaya Dayak akibat perubahan demografi dan pengaruh budaya luar (Demo di Landak dan Sintang, 2025).

6

Ketidakadilan Hukum

Negara gagal mengimplementasikan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, yang mengakui hak tanah adat, sehingga transmigrasi melanggar hak hukum masyarakat Dayak (Mahkamah Konstitusi, 2012).

7

Ketimpangan Ekonomi

Transmigran menerima dukungan ekonomi dari pemerintah, sementara masyarakat Dayak tidak mendapatkan manfaat serupa, memperlebar kesenjangan (Sak, 2025).

8

Potensi Konflik Hukum Adat

Transmigrasi mengabaikan sistem hukum adat, memicu potensi konflik dengan aturan lokal yang dijunjung masyarakat Dayak (Krisantus, 2025).

9

Ketidakpastian Sosial

Aksi penolakan, seperti di Landak pada Juli 2025, menunjukkan potensi instabilitas sosial jika transmigrasi diteruskan (Sak, 2025).

10

Minimnya Konsultasi dengan Masyarakat Adat

Pemerintah tidak melibatkan masyarakat Dayak dalam perencanaan transmigrasi, mengabaikan aspirasi dan hak mereka (Demo di Landak dan Sintang, 2025).

Kebaikan

1

Potensi Pembangunan Ekonomi

Transmigrasi dapat membawa pembangunan infrastruktur dan ekonomi di beberapa wilayah, meskipun manfaat ini sering tidak dirasakan langsung oleh masyarakat Dayak (versi Pemerintah).

Program Transmigrasi hanya 1 saja keBAIKannya dibandingkan 10 keBURUKannya khususnya bagi penduduk setempat.


Kesimpulan

Program transmigrasi di Kalimantan telah memicu penolakan keras dari masyarakat Dayak karena dianggap mengabaikan hak adat, putusan hukum, dan keadilan sosial. Ketidakseimbangan perlakuan antara transmigran dan penduduk lokal serta dampak negatif yang lebih dominan menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini. Pemerintah perlu melibatkan masyarakat Dayak dalam perumusan kebijakan untuk memastikan penghormatan terhadap hak adat dan keberlanjutan budaya mereka.

Rekomendasi

  1. Hentikan pelaksanaan program transmigrasi di wilayah tanah adat Dayak hingga konsultasi menyeluruh dengan masyarakat adat dilakukan.
  2. Implementasikan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 secara konsisten dan transparan.
  3. Berikan kompensasi yang adil bagi masyarakat Dayak yang terdampak transmigrasi.
  4. Libatkan masyarakat Dayak dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait pembangunan di wilayah mereka.
  5. Lakukan kajian dampak lingkungan dan sosial secara berkala untuk meminimalkan kerugian akibat kebijakan transmigrasi.

 

 Daftar Pustaka

  • Faiq Tobroni : Menguatkan Hak Masyarakat Adat Atas Hutan Adat (Studi Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012)
  • Penolakan secara masif warga Kalimantan terkait rencana transmigrasi dalam RPJMN 2025–2029
  • Krisantus. (2025). Pernyataan penolakan transmigrasi pada Pekan Gawai Dayak. Sintang, 16 Juli 2025.
  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengakuan tanah adat m
  • Video Aksi damai penolakan transmigrasi di Landak. Ngabang, 18 Juli 2025.
  • Video Aksi damai penolakan transmigrasi di Sintang.

 

LihatTutupKomentar