Alasan Penduduk Asli Kalimantan Menolak Keras Program Transmigrasi: 10 Keburukan Banding 1 Kebaikan
Salah satu dmeonstrasi keras masyarakat Kalimantan menolak Program Transmigrasi: Transmigrasi 10 keburukannya 1 saja kebaikannya. Ist. |
Laporan Hasil Penelitian
Oleh Timdayaktoday.com
Pendahuluan
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis respons masyarakat Dayak di Kalimantan terhadap Program Transmigrasi yang dicanangkan oleh pemerintah.
Penelitian ini berfokus pada persepsi masyarakat Dayak
terhadap kebijakan transmigrasi, implikasi hukum adat, ketidakadilan sosial,
serta dampak sosial dan budaya yang ditimbulkan. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan wawancara mendalam dan observasi lapangan sebagai
metode pengumpulan data.
Temuan Penelitian
- Penolakan
Masyarakat Dayak terhadap Program Transmigrasi
Masyarakat Dayak di Kalimantan secara tegas menolak program transmigrasi. Mereka memandang program ini sebagai bentuk pemaksaan kehendak negara yang mengabaikan hak atas tanah warisan turun-temurun dari leluhur. Tanah adat dianggap sebagai bagian integral dari identitas budaya dan sejarah masyarakat Dayak, sehingga transmigrasi dipandang sebagai ancaman terhadap eksistensi mereka (Krisantus, 2025). - Kegagalan
Pemahaman Negara terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Negara dinilai gagal memahami dan mengimplementasikan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 terkait pengakuan tanah adat, khususnya bagi masyarakat Dayak. Putusan ini mengakui hak masyarakat adat atas tanah ulayat mereka, namun kebijakan transmigrasi sering kali mengesampingkan kepemilikan tanah adat dan memicu konflik antara warga lokal dan transmigran (Mahkamah Konstitusi, 2012). Menguatkan Hak Masyarakat Adat Atas Hutan Adat Studi Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012) - Ketidakadilan
dalam Perlakuan terhadap Penduduk Lokal dan Transmigran
Pemerintah dianggap tidak berlaku adil terhadap masyarakat Dayak sebagai penduduk asli. Transmigran menerima fasilitas berlebihan dari negara, seperti lahan, bantuan perumahan, dan dukungan ekonomi, sementara masyarakat Dayak tidak mendapatkan perhatian serupa. Ketimpangan ini memicu ketegangan sosial dan rasa marginalisasi di kalangan masyarakat adat (Sak, 2025). - Respons
Masyarakat Dayak terhadap Kelanjutan Program Transmigrasi
Masyarakat Dayak menyatakan akan mengambil tindakan sesuai dengan hak dan kepantasan mereka apabila pemerintah tetap melanjutkan program transmigrasi. Hal ini mencakup kemungkinan aksi kolektif untuk mempertahankan tanah adat mereka, baik melalui jalur hukum adat maupun protes langsung, seperti yang terjadi di Landak pada Juli 2025 (Sak, 2025). - Dampak
Negatif Transmigrasi Melebihi Manfaatnya
Penelitian menemukan bahwa dampak buruk transmigrasi jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya bagi masyarakat Dayak. Dampak negatif meliputi hilangnya hak atas tanah adat, konflik sosial dengan transmigran, kerusakan lingkungan, dan ancaman terhadap kelestarian budaya Dayak. Manfaat yang dijanjikan, seperti pembangunan ekonomi, sering kali tidak dirasakan oleh masyarakat lokal (Aliansi Masyarakat Dayak Landak, Mei, 2025).
Negara dinilai gagal memahami dan mengimplementasikan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012.
Tabel Dampak Program Transmigrasi terhadap Masyarakat Dayak
No |
Aspek |
Deskripsi |
Keburukan |
||
1 |
Hilangnya Hak Tanah Adat |
Program transmigrasi sering kali mengabaikan hak
masyarakat Dayak atas tanah warisan turun-temurun, menyebabkan kehilangan
lahan yang merupakan bagian dari identitas budaya mereka (Krisantus, 2025). |
2 |
Konflik Sosial |
Kedatangan transmigran memicu ketegangan dan konflik
horizontal antara masyarakat Dayak dan pendatang karena persaingan atas
sumber daya (Demo di Landak dan Sintang, 2025). |
3 |
Marginalisasi Masyarakat Lokal |
Masyarakat Dayak merasa terpinggirkan akibat fasilitas
berlebihan yang diberikan kepada transmigran, seperti lahan dan bantuan
ekonomi (Demo di Landak dan Sintang, 2025). |
4 |
Kerusakan Lingkungan |
Pembukaan lahan untuk transmigrasi menyebabkan deforestasi
dan kerusakan ekosistem yang menjadi sumber penghidupan masyarakat Dayak
(Aliansi Dayak Bersatu Kalteng, 2025). |
5 |
Ancaman terhadap Budaya Dayak |
Transmigrasi mengancam kelestarian tradisi dan identitas
budaya Dayak akibat perubahan demografi dan pengaruh budaya luar (Demo di Landak dan Sintang, 2025). |
6 |
Ketidakadilan Hukum |
Negara gagal mengimplementasikan Putusan MK Nomor
35/PUU-X/2012, yang mengakui hak tanah adat, sehingga transmigrasi melanggar
hak hukum masyarakat Dayak (Mahkamah Konstitusi, 2012). |
7 |
Ketimpangan Ekonomi |
Transmigran menerima dukungan ekonomi dari pemerintah,
sementara masyarakat Dayak tidak mendapatkan manfaat serupa, memperlebar
kesenjangan (Sak, 2025). |
8 |
Potensi Konflik Hukum Adat |
Transmigrasi mengabaikan sistem hukum adat, memicu potensi
konflik dengan aturan lokal yang dijunjung masyarakat Dayak (Krisantus,
2025). |
9 |
Ketidakpastian Sosial |
Aksi penolakan, seperti di Landak pada Juli 2025,
menunjukkan potensi instabilitas sosial jika transmigrasi diteruskan (Sak,
2025). |
10 |
Minimnya Konsultasi dengan Masyarakat Adat |
Pemerintah tidak melibatkan masyarakat Dayak dalam
perencanaan transmigrasi, mengabaikan aspirasi dan hak mereka (Demo di Landak dan Sintang, 2025). |
Kebaikan |
||
1 |
Potensi Pembangunan Ekonomi |
Transmigrasi dapat membawa pembangunan infrastruktur dan
ekonomi di beberapa wilayah, meskipun manfaat ini sering tidak dirasakan
langsung oleh masyarakat Dayak (versi Pemerintah). |
Program Transmigrasi hanya 1 saja keBAIKannya dibandingkan 10 keBURUKannya khususnya bagi penduduk setempat.
Kesimpulan
Program transmigrasi di Kalimantan telah memicu penolakan
keras dari masyarakat Dayak karena dianggap mengabaikan hak adat, putusan
hukum, dan keadilan sosial. Ketidakseimbangan perlakuan antara transmigran dan
penduduk lokal serta dampak negatif yang lebih dominan menunjukkan perlunya
evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini. Pemerintah perlu melibatkan
masyarakat Dayak dalam perumusan kebijakan untuk memastikan penghormatan
terhadap hak adat dan keberlanjutan budaya mereka.
Rekomendasi
- Hentikan
pelaksanaan program transmigrasi di wilayah tanah adat Dayak hingga
konsultasi menyeluruh dengan masyarakat adat dilakukan.
- Implementasikan
Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 secara konsisten dan transparan.
- Berikan
kompensasi yang adil bagi masyarakat Dayak yang terdampak transmigrasi.
- Libatkan
masyarakat Dayak dalam perencanaan dan pengambilan keputusan terkait
pembangunan di wilayah mereka.
- Lakukan
kajian dampak lingkungan dan sosial secara berkala untuk meminimalkan
kerugian akibat kebijakan transmigrasi.
Daftar Pustaka
- Faiq Tobroni : Menguatkan Hak Masyarakat Adat Atas Hutan Adat (Studi Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012)
- Penolakan secara masif warga Kalimantan terkait rencana transmigrasi dalam RPJMN 2025–2029.
- Krisantus.
(2025). Pernyataan penolakan transmigrasi pada Pekan Gawai Dayak.
Sintang, 16 Juli 2025.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang pengakuan tanah adat m
- Video Aksi damai penolakan transmigrasi di Landak. Ngabang, 18 Juli 2025.
- Video Aksi damai penolakan transmigrasi di Sintang.