Temenggung Cornelius Liun Perlihatkan SK Bupati: Masyarakat Adat Dayak Tapang Semadak Kini Diakui Secara Resmi

Tapang Semadak, Sekadau, Bupati, pengakuan, peneguhan, hutan adat, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012,

Temenggung Cornelius Liun Perlihatkan SK Bupati: Masyarakat Adat Dayak Tapang Semadak Kini Diakui Secara Resmi
Temenggung Cornelius Liun Perlihatkan SK Bupati Sekadau. Kredit foto: KL.

🌍 DAYAK TODAY  |  SEKADAU:  Langkah penting dalam pengakuan identitas dan hak-hak masyarakat adat kembali terwujud. 


Temenggung Cornelius Liun, pemimpin adat dari Tapang Sambas, Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, memperlihatkan Surat Keputusan Bupati Sekadau Nomor 188.340/DPMD C/2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Desa Tapang Semadak.

Pengakuan Pemerintah (Negara)

Sebenarnya, lebih tepat "peneguhan" daripada pengakuan. SK tersebut menandai pengakuan resmi Pemerintah Kabupaten Sekadau terhadap eksistensi dan hak masyarakat hukum adat Dayak di wilayah tersebut. 

Dalam pernyataannya, Temenggung Cornelius Liun menyampaikan bahwa SK ini merupakan hasil perjuangan panjang masyarakat adat, tokoh kampung, serta dukungan dari berbagai pihak yang peduli terhadap pelestarian budaya dan hak masyarakat adat di Borneo, khususnya di Kalimantan Barat.

“Kami merasa dihargai dan diakui. Ini bukan hanya kertas, tapi bukti bahwa negara hadir dan melihat kami sebagai bagian sah dari republik ini,” ujar Cornelius sambil memperlihatkan salinan keputusan tersebut.

Menariknya, SK ini diterbitkan langsung oleh Bupati Sekadau yang juga berasal dari etnis Dayak. Ini menunjukkan bahwa seorang kepala daerah dari kalangan Dayak mampu menggunakan kewenangan politiknya untuk melindungi hak-hak masyarakat adat melalui jalur hukum dan administrasi negara. Diperlukan political will—kemauan politik dan keberpihakan—untuk mewujudkan pengakuan seperti ini, sesuatu yang tidak mudah di tengah tarik-menarik kepentingan antara pembangunan dan pelestarian.

Wilayah adat yang kini diakui secara hukum ini bukanlah tanah kosong yang baru diklaim. Wilayah tersebut merupakan tanah warisan turun-temurun yang sudah dikuasai, dirawat, dan dijaga oleh masyarakat adat Tapang Semadak sejak zaman leluhur mereka. Sistem adat dan penguasaan kolektif terhadap hutan, tanah, sungai, dan ruang hidup lainnya telah berlangsung jauh sebelum negara modern terbentuk.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 wajib ditaati semua pihak 

Dalam konteks ini, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 menjadi sangat penting untuk dihargai oleh siapa pun. Putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa hutan adat adalah bukan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat dan dikelola menurut hukum adat mereka.

Putusan MK ini menjadi dasar konstitusional yang wajib diikuti oleh semua pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah, termasuk dalam pengambilan kebijakan yang menyangkut wilayah adat.

Baca Hutan Adat bukan Hutan Negara

Pengakuan ini memberi kekuatan hukum bagi masyarakat adat dalam menjaga wilayah adat, melestarikan hutan, dan mempertahankan nilai-nilai budaya mereka di tengah arus modernisasi dan tekanan dari ekspansi industri. 

Dengan ditetapkannya SK ini, masyarakat hukum adat di Tapang Semadak memiliki landasan yang kuat dalam menuntut perlindungan atas wilayah adat mereka, termasuk dari ancaman penggusuran, perambahan hutan, atau eksploitasi tanpa persetujuan.

Baca Dayak dan Hak Atas Tanah Adat: Antara Memori Kolektif dan Tantangan Modern

Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyatakan bahwa SK ini adalah bagian dari komitmen daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Putusan MK tersebut, yang menegaskan keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-haknya atas tanah ulayat.

Dengan dikeluarkannya SK ini, masyarakat adat Dayak Tapang Semadak berharap akan adanya tindak lanjut berupa pemetaan wilayah adat, penguatan kelembagaan adat, serta pendampingan hukum dan pembangunan yang berbasis pada nilai-nilai lokal.

(X-5/dayaktoday.com)

LihatTutupKomentar