Kemenkop UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Tak Aktif sebagai Bagian dari Reformasi Perkoperasian

Dayak, Koperasi, Credit Union, CU,Kemenkop UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Tak Aktif sebagai Bagian dari Reformasi Perkoperasian

Kemenkop UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Tak Aktif sebagai Bagian dari Reformasi Perkoperasian
Kemenkop UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Tak Aktif sebagai Bagian dari Reformasi Perkoperasian  by AI.

Warta Berita ini dilansir dari ANTARA. Agar Dayak, dengan Credit Union (CU)-nya yang telah berakar dalam dan kuat; eling lan waspodo. Amit-amit, jangan (sampai) terjerumus ke tubir yang sama. Belajar dari pengalaman orang adalah murid yang baik.

***

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2019–2024), Kementerian Koperasi dan UKM telah membubarkan sekitar 82.000 koperasi yang dinyatakan tidak aktif. Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi dan pembenahan kualitas koperasi secara nasional.

Baca Kepercayaan adalah Modal Dasar Credit Union

Menurut Zabadi, jumlah koperasi di Indonesia pada tahun 2014 tercatat sebanyak 209.488 unit. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan penilaian menyeluruh, banyak koperasi tidak menunjukkan aktivitas operasional. Akibatnya, jumlah koperasi menurun drastis menjadi 130.119 unit pada tahun 2023.

Meskipun terjadi penurunan jumlah koperasi secara keseluruhan, Zabadi mencatat adanya peningkatan signifikan dalam aspek permodalan koperasi. Pada 2014, total permodalan koperasi berada di angka Rp200,66 triliun, dan pada 2023 meningkat menjadi Rp254,17 triliun.

Menariknya, dari 82.000 koperasi yang dibubarkan, tidak ada satupun yang mengajukan keberatan. Ini mengindikasikan bahwa koperasi-koperasi tersebut memang telah berhenti beroperasi secara de facto.

Baca Credit Union (CU) dan Watak Orang Dayak : Tumbu oleh Tutup

Lebih lanjut, Ahmad menjelaskan bahwa koperasi aktif justru mengalami pertumbuhan. Dari 127.000 unit pada 2019, jumlah koperasi aktif meningkat menjadi lebih dari 130.000 unit pada 2023. Ini menunjukkan bahwa program reformasi koperasi berdampak positif terhadap peningkatan kualitas dan keberlanjutan koperasi yang masih beroperasi.

Kemenkop UKM juga terus memantau penyelesaian kasus koperasi bermasalah. Dari kerugian senilai Rp26 triliun yang melibatkan delapan koperasi, baru sekitar Rp3,4 triliun yang berhasil dikembalikan kepada anggota. Setelah tugas Satgas Koperasi Bermasalah berakhir, kementerian membentuk tim pendamping baru untuk memastikan proses pembayaran ganti rugi tetap berjalan.

Baca Belajar Jujur dari Dayak

Selain itu, Zabadi mengungkapkan bahwa kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional telah melampaui target RPJMN 2020–2024. Dari target sebesar 5,5 persen, kontribusi koperasi pada 2024 telah mencapai lebih dari 6,2 persen. Ia juga menyoroti pertumbuhan positif dari sisi volume usaha, aset, dan jumlah anggota koperasi.

(Sumber: ANTARA, 10 Oktober 2024. Pewarta: Shofi Ayudiana | Editor: Adi Lazuardi)
https://www.antaranews.com

LihatTutupKomentar