Tokoh Muda Dayak Gugat UU IKN di Mahkamah Konstitusi
Tokoh Muda Dayak gugat UU IKN di Mahkamah Konstitusi Ist.
Perang Akademik diyakini menjadi jalan baru bagi Perjuangan Generasi Dayak. Tokoh Muda Dayak Gugat UU IKN di Mahkamah Konstitusi.
๐ DAYAK TODAY | BALIKPAPAN: Perjuangan masyarakat Dayak memasuki babak baru. Tak lagi semata mengandalkan kekuatan fisik di rimba dan ladang, kini suara Dayak menggema dalam ruang-ruang sidang dan diskusi akademik.
Tokoh muda Dayak, Stevanus Febyan Babaro, menyerukan pentingnya pergeseran pola perjuangan menuju medan intelektual.
"Dayak sudah harus membiasakan berperang secara akademik, untuk menyempurnakan bakat pertempuran rimba yang melekat erat, agar generasi Dayak mendatang bisa menjadi petarung tangguh yang siap menghadapi perubahan zaman," ujar Babaro, yang saat ini menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) di Mahkamah Konstitusi.
๐ Baca juga: Mugeni: Tokoh Literasi Kalimantan Tengah yang Menginspirasi
Babaro menilai bahwa generasi muda Dayak tidak bisa lagi hanya menjadi penonton dalam perubahan kebijakan nasional, terutama yang berdampak langsung terhadap tanah dan masa depan mereka. Ia menekankan pentingnya penguasaan atas hukum, politik, dan media sebagai medan juang baru.
Tampil di MK, Akademisi Dayak Buktikan Daya Saing Intelektual
Pernyataan Babaro mendapat pembuktian nyata dalam sidang uji materi UU IKN di Mahkamah Konstitusi, di mana dua tokoh muda Dayak tampil sebagai saksi ahli: Salfius Seko, dosen dan peneliti, serta Erika Siluq, akademisi yang juga menjabat Ketua Gerakan Dayak Kaltim (GERDAYAK Kaltim). Keduanya menyampaikan argumentasi berbasis riset yang menyoroti dampak pemindahan ibu kota negara terhadap masyarakat adat.
"Perjuangan hari ini bukan hanya di ladang dan hutan, tapi juga di ruang-ruang keputusan," ujar Erika Siluq dalam kesaksiannya.
Ajak Generasi Muda Dayak Bangkit Lewat Pendidikan dan Kebijakan
Gelombang kebangkitan intelektual ini menandai transformasi strategi perjuangan Dayak. Generasi muda didorong untuk membangun daya pikir kritis, menguasai jalur hukum dan kebijakan, serta memanfaatkan media dan teknologi sebagai alat advokasi.
๐ Baca juga: Cornelis Sounds the Alarm: Protect West Kalimantan’s Credit Union Movement
“Ini bukan pengingkaran atas warisan leluhur,” tambah Babaro, “tetapi penyempurnaan semangat itu dalam konteks zaman yang terus berubah.”
Dengan semangat tersebut, perjuangan Dayak memasuki fase baru:dari tombak ke pena, dari suara ke logika, dari hutan ke forum publik. Sebuah pergeseran penting agar identitas dan hak masyarakat adat tetap terjaga dalam pusaran pembangunan nasional.
Penulis: Erika Siluq
Editor: Tim dayaktoday.com