Moratorium Transmigrasi di Kalimantan : Evaluasi Kebijakan demi Keadilan Sosial dan Harmoni Masyarakat Adat
Massa demo, menolak dengan keras Transmigrasi di Kalimantan. Demo di Landak. Ist.
Tim Dayaktoday.com
Tanggal rilis: 20 Juli 2025
Abstrak
Program transmigrasi di Kalimantan telah menjadi isu kontroversial, terutama terkait ketimpangan sosial dan potensi konflik antara masyarakat adat Dayak dan para transmigran. Tulisan ini menganalisis urgensi moratorium transmigrasi sebagaimana diusulkan oleh Dr. Agustin Teras Narang, dengan fokus pada empat prinsip utama: keadilan, kepastian hukum, kemanfaatan, dan kesejahteraan (4K). Berdasarkan wawancara, dokumen resmi, serta literatur akademik dan media, ditemukan bahwa transmigrasi telah menyebabkan marginalisasi masyarakat adat, ketimpangan dalam akses lahan, serta ancaman terhadap harmoni sosial.
Moratorium dinilai sebagai langkah strategis untuk mengevaluasi kembali
kebijakan secara menyeluruh dan merekomendasikan pendekatan baru yang lebih
inklusif dan berkeadilan.
1. Pendahuluan
Program transmigrasi, yang awalnya bertujuan untuk pemerataan pembangunan dan pengentasan kemiskinan, kini menghadapi resistensi kuat di Kalimantan; khususnya dari masyarakat adat Dayak.
Baca Moratorium Transmigrasi: Teras Narang Dorong Evaluasi Total demi Keadilan Sosial di Kalimantan
Dr. Agustin Teras
Narang, mantan Gubernur Kalimantan Tengah (2005–2015), menyerukan moratorium
transmigrasi guna meninjau ulang dampaknya terhadap keadilan sosial dan
struktur masyarakat lokal.
Penelitian ini berusaha menggali dampak sosial, hukum, dan
lingkungan dari program transmigrasi, sekaligus mengevaluasi urgensi moratorium
dan merekomendasikan arah baru bagi kebijakan transmigrasi nasional.
1.1 Latar Belakang
Transmigrasi, yang telah berlangsung sejak masa kolonial
Belanda dan diperluas pasca-kemerdekaan Indonesia, dimaksudkan untuk mengurangi
kepadatan penduduk di Pulau Jawa serta mendorong pembangunan di wilayah luar.
Namun di Kalimantan, implementasinya menimbulkan persoalan serius—terutama
dalam hal ketimpangan akses lahan dan pengabaian hak-hak masyarakat adat.
Baca Leo Kumbang Tegaskan Sikap Inklusif di Tengah Demonstrasi di Landak
Penolakan dari masyarakat Dayak, yang tercermin dalam
aksi-aksi massa dan pernyataan publik, menandakan bahwa transmigrasi dipandang
sebagai bentuk "imperialisme baru" yang mengancam eksistensi dan
kedaulatan masyarakat lokal atas wilayah adatnya.
1.2 Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk:
- Menganalisis
dampak sosial, hukum, dan lingkungan dari program transmigrasi di
Kalimantan.
- Mengevaluasi
urgensi moratorium transmigrasi berdasarkan prinsip 4K: keadilan,
kepastian hukum, kemanfaatan, dan kesejahteraan.
- Memberikan
rekomendasi kebijakan untuk revitalisasi transmigrasi yang lebih adil,
partisipatif, dan berkelanjutan.
2. Metodologi
Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
studi kasus. Teknik pengumpulan data meliputi:
- Wawancara
mendalam dengan tokoh adat, aktivis, dan pemangku kebijakan, termasuk
Dr. Agustin Teras Narang dan Lasarus.
- Analisis
dokumen kebijakan transmigrasi, laporan pemerintah, serta pemberitaan
media seperti Dayak Today (19 Juli 2025).
- Kajian
literatur dari jurnal akademik dan laporan organisasi masyarakat
sipil.
Data dianalisis secara tematik berdasarkan kerangka 4-K.
Validitas diperkuat melalui triangulasi data dan diskusi kelompok terfokus
(FGD) bersama perwakilan masyarakat adat.
3. Hasil dan Pembahasan
3.1 Ketimpangan Sosial dan Hukum
Transmigrasi di Kalimantan menyebabkan ketimpangan
signifikan dalam akses dan legalitas lahan. Masyarakat adat Dayak, meskipun
menguasai lahan secara turun-temurun, seringkali tidak memiliki sertifikat
hukum, sementara para transmigran memperoleh lahan secara legal melalui program
negara.
Baca Alasan Penduduk Asli Kalimantan Menolak Keras Program Transmigrasi: 10 Keburukan Banding 1 Kebaikan
Kondisi ini menimbulkan sentimen bahwa negara lebih
berpihak kepada pendatang.
Tabel 1. Ketimpangan Akses Lahan di Wilayah Transmigrasi
Kalimantan
Kelompok |
Akses Sertifikasi Lahan |
Dukungan Negara |
Masyarakat Adat |
Rendah (±10%) |
Minim |
Transmigran |
Tinggi (±85%) |
Tinggi (sertifikasi gratis) |
3.2 Potensi Konflik Sosial
Ketimpangan ini memperbesar potensi konflik horizontal.
Penolakan terbuka dari Aliansi Ormas Landak dan kelompok "Dayak Tolak
Transmigrasi" mencerminkan krisis kepercayaan terhadap negara. Tanpa
intervensi kebijakan, ketegangan sosial ini dapat bereskalasi menjadi konflik
terbuka.
3.3 Dampak Lingkungan dan Keberlanjutan
Transmigrasi turut menyebabkan deforestasi, degradasi lahan, dan terganggunya ekosistem yang menjadi basis kehidupan masyarakat adat.
Studi
oleh [nama sumber] mencatat hilangnya hingga 15% tutupan hutan di beberapa
kawasan transmigrasi antara tahun 2000–2015. Hal ini memperburuk ketimpangan
dan meminggirkan masyarakat adat dari sumber penghidupan utama mereka.
3.4 Evaluasi Berdasarkan Prinsip 4K
- Keadilan:
Program transmigrasi cenderung mengabaikan hak masyarakat adat dan tidak
mendistribusikan manfaat secara setara.
- Kepastian
Hukum: Tanah adat tidak diakui secara formal, menimbulkan
ketidakpastian hukum.
- Kemanfaatan:
Lebih banyak dirasakan oleh transmigran daripada masyarakat lokal.
- Kesejahteraan:
Menurun akibat kehilangan akses terhadap hutan, tanah, dan sumber daya
alam.
4. Kesimpulan
- Transmigrasi di Kalimantan menimbulkan dampak serius: ketimpangan sosial, ketidakadilan hukum, konflik sosial, serta degradasi lingkungan.
- Moratorium yang diusulkan oleh Dr. Agustin Teras Narang adalah langkah mendesak untuk menghentikan sejenak program transmigrasi dan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut secara menyeluruh.
- Diperlukan pendekatan baru yang menempatkan keadilan sosial, hak masyarakat adat, dan kelestarian lingkungan sebagai pilar utama.
5. Rekomendasi Kebijakan
- Moratorium
Transmigrasi: Hentikan sementara program transmigrasi untuk evaluasi
berbasis prinsip 4K.
- Kebijakan
Afirmatif: Prioritaskan sertifikasi tanah adat dan pemberdayaan
ekonomi masyarakat lokal.
- Pelibatan
Masyarakat Adat: Libatkan mereka dalam proses perencanaan dan
pengambilan keputusan kebijakan transmigrasi.
- Mitigasi
Lingkungan: Terapkan tata kelola lahan yang lestari dan berbasis
kearifan lokal.
- Reformasi
Kebijakan Transmigrasi: Desain ulang program transmigrasi agar lebih
inklusif, adil, dan kontekstual terhadap realitas sosial dan ekologis
Kalimantan.
Daftar Pustaka
- Narang, A.T. (2025). Laman Facebook
- Lasarus - Laman Facebook
- Dayak
Today. “Aliansi Landak Tolak Transmigrasi.” 19 Juli 2025.
- Landakpost